Menanti Gelar Persidangan Oknum Anggota DPRD Kudus, Berkas Tersangka Perjudian Dilimpahkan ke Kejari
- Ist
KUDUS, VIVAJogja- Perkara kasus perjudian yang menyeret inisial S, oknum anggota DPRD Kudus kini memasuki babak baru.
Berkas perkara tersangka S yang juga ketua salah satu partai politik di Kota Kretek tersebut telah dilimpahkan dari penyidik Polres Kudus ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Tahapan penyerahan berkas tersangka perjudian ini dilimpahkan pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Selanjutnya, pihak penyidik Polres Kudus masih menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari setempat.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan proses selanjutnya yakni pemeriksaan kelengkapan berkas oleh jaksa.
Jika ditemukan kekurangan, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
“Berkas sudah kami serahkan. Kami menunggu arahan lanjutan dari JPU terkait apakah ada kekurangan atau hal lain yang perlu dilengkapi,” ujar Heru kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kata Kapolres Heru, maka tersangka juga segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk menjalani rangkaian persidangan selanjutnya.
Kasus tindak pidana perjudian yang menyeret oknum anggota DPRD Kudus ini, juga direspon pihak DPP Partai Nasdem.
Mereka memberikan bantuan hukum melalui DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Nasdem, untuk mendampingi selama proses persidangan.
"Karena status yang bersangkutan masih sebagai kader partai, maka kami siap memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan selama persidangan, " tukas Ahsin Al Mansur, salah seorang tim advokat DPP Bahu Nasdem baru baru ini. Diberitakan sebelumnya, S ditetap
kan sebagai tersangka saat tertangkap tangan bermain judi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus.
Dalam penggerebekan yang tak jauh dari lokasi rumah tersangka pada Minggu (20/7/2025).
Selain menangkap S, polisi juga meringkus empat pelaku lainnya di tempat yang sama, Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti uang taruhan sebesar Rp 1,025 juta.
Usai ditetapkan statusnya menjadi tersangka, S juga dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kudus. Namun, statusnya sebagai anggota DPRD Kudus masih aktif, karena belum ada keputusan hukum tetap.