Pakar UMY Soroti Dampak Bank Run Akibat Polemik Pemblokiran Rekening Dormant

Dampak pembekuan rekening
Sumber :
  • bing image creator

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kebijakan pemblokiran rekening dormant yang diumumkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini memicu kepanikan di tengah masyarakat. Banyak nasabah khawatir rekening mereka akan diblokir meski tidak tergolong tidak aktif, sehingga terjadi penarikan dana besar-besaran atau bank run yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

img_title Haedar Nashir: Pendidikan Holistik Muhammadiyah Sapen Universal School Jadi Tonggak Transformasi Nasional

Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Dr Ayif Fathurrahman, dosen Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dalam wawancara pada Sabtu (2/8), Ayif menjelaskan bahwa kebijakan PPATK sejatinya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan finansial seperti judi online dan pencucian uang.

“Sayangnya, komunikasi publik yang lemah membuat masyarakat salah paham terhadap maksud kebijakan ini. Akibatnya, muncul opini liar di media sosial yang memicu kepanikan dan bank run, yang bisa membahayakan likuiditas perbankan,” ujar Ayif.

img_title Dosen UMY Dampingi Semoyo Wujudkan Desa Wisata Herbal Berkelanjutan

Ancaman Krisis Keuangan

Ayif menekankan bahwa jika fenomena bank run tidak segera ditangani, dampaknya bisa sangat serius. Ia mengingatkan pada krisis tahun 1998, ketika 16 bank di Indonesia kolaps karena tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendek.

img_title Rektor UMY: Kurban Adalah Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

“Perbankan adalah mesin penggerak ekonomi. Jika likuiditas terganggu, dampaknya akan merambat ke sektor lain. UMKM kehilangan akses modal, pengangguran meningkat, daya beli menurun, dan ekonomi nasional bisa lumpuh,” jelasnya.

Data PPATK menunjukkan terdapat 140 ribu rekening dormant yang terindikasi tidak produktif, termasuk 2.000 rekening milik pemerintah dengan dana mengendap mencapai setengah triliun rupiah. Namun, Ayif menilai bahwa pendekatan PPATK perlu lebih selektif.

“Harus ada pembedaan yang jelas antara rekening yang benar-benar terindikasi negatif dan yang aman. Jangan sampai masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana justru menjadi korban,” tegasnya.

Menurut Ayif, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan adalah aset yang tak ternilai. Jika kepercayaan itu hilang, bukan hanya bank yang merugi, tetapi stabilitas ekonomi nasional juga akan terancam.

Ia pun mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola komunikasi publik dan meninjau ulang regulasi yang telah dibuat agar tidak menimbulkan keresahan.

Halaman Selanjutnya
img_title