Antisipasi Pelanggaran PBJ Kalurahan, Pemkab Kulonprogo Siap Beri Pendampingan
- jogja.viva.co.id/Wuri D
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo menggelar Coaching Clinic Antikorupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kalurahan di Aula Adikarta Komplek Pemkab Kulonprogo Senin (04/08/2025) dan diikuti seluruh ulu-ulu atau Kepala Bagian Kemakmuran Kalurahan se-Kabupaten Kulonprogo.
Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastawa menjelaskan pendampingan penting diberikan untuk para Ulu-ulu. Sebab mereka bertanggungjawab terhadap kegiatan fisik di kalurahan. "Para Ulu-ulu perlu mendapatkan pemahaman terkait prosedur PBJ yang benar demi meminimalisir kekeliruan," jelas Arif.
Arif menyebut dalam pengawasan yang dilakukan, Irda Kulon Progo sering menemukan kekeliruan dalam proses PBJ di kalurahan, khususnya di kegiatan fisik pembangunan. "Seperti tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai perencanaan, kurangnya pengawasan, hingga kelebihan bayar," kata Arif.
Ditambahkan Arif, kelebihan bayar terjadi saat volume kegiatan fisik dikurangi namun pembiayaannya tetap. Sedangkan kurangnya pengawasan terjadi terkadang karena ketidaktahuan atau bahkan disengaja.
"Makanya perlu ada antisipasi agar tidak terjadi kekeliruan tersebut, sebab jika keliru maka Ulu-ulu akan menanggung akibatnya," imbuhnya.
Arif menekankan bahwa para Ulu-ulu perlu memahami prosedur mekanisme PBJ apakah bentuknya swakelola atau lelang. Termasuk memastikan perencanaan dan analisa pembiayaan dilakukan secara tepat.
Cara tersebut juga akan mencegah terjadinya perilaku korupsi dalam PBJ untuk kegiatan fisik. Apalagi anggaran kegiatan fisik cenderung naik dari tahun ke tahun. "Jadi penggunaan anggaran bisa lebih efisien dan efektif, tidak ada yang mubazir," kata Arif.
Wakil Bupati Kulonprogo Ambar Purwoko secara khusus hadir memberikan arahannya dalam kegiatan Coaching Clinic tersebut. Menurutnya, pendampingan akan memperkuat komitmen dalam membentuk kalurahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
Ia turut mengingatkan agar pemerintah kalurahan berhati-hati dalam mengelola Dana Desa. Sebab Dana Desa sudah dialokasikan secara rinci untuk berbagai program pembangunan. "Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dana desa hingga wewenang di kalurahan," kata Ambar.
Sementara itu, salahsatu narasumber Sutardiyono dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kulon Progo dalam paparannya menegaskan Bagian PBJ Setda Kulon Progo siap memberikan pendampingan Kalurahan dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa agar sesuai prosedur yang ada, terhindar dari pelanggaran.