Polda DIY Klarifikasi Penangkapan Lima Pelaku Judi Online
- Humas Polda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memberikan klarifikasi terkait penangkapan lima pelaku judi online yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan telah dirilis pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menjelaskan bahwa proses penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah Bantuntapan Bantul.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Laporan tersebut kami tindaklanjuti secara profesional bersama tim intelijen,” ujar AKBP Slamet dalam konferensi pers, Rabu (06/08/2025).
Namun kasus ini justru menuai kontroversial, bahwa kelimanya dianggap merugikan bandar judi online dengan strategi yang sangat sistematis.
Hasil penyelidikan menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka diketahui menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi kepada pengguna baru.
“Modus yang digunakan adalah memainkan beberapa akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit. Ini adalah bentuk eksploitasi sistem yang merugikan,” tegas AKBP Slamet.
Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polda DIY menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian dan kejahatan siber. Jika di kemudian hari ditemukan keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat baik pemain, operator, pemodal, maupun pihak yang mempromosikan akan kami tindak. Tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.
Ditambahkan Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. “Kami mengajak seluruh warga DIY untuk terus waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungannya,” ucap Kombes Ihsan.