Pakar UGM Kritik Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Kebijakan Terburu-buru dan Minim Kajian
- istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memicu perdebatan publik. Langkah ini dilakukan terhadap ratusan juta rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama tiga bulan terakhir, dengan alasan mencegah penyalahgunaan untuk praktik ilegal seperti pencucian uang dan jual beli rekening.
Namun, kebijakan tersebut dinilai kurang matang oleh Prof Dr Wahyudi Kumorotomo, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyebut tindakan PPATK sebagai bentuk “brute-force policy”, kebijakan yang bersifat coba-coba dan tidak mempertimbangkan berbagai aspek penting.
“Sudah sekian kali rakyat menyaksikan bahwa kebijakan yang diambil oleh rezim pemerintah sekarang ini kurang profesional. Jika dibiarkan berulang, hal ini berpotensi menggerus legitimasi Presiden,” ujar Wahyudinya.
Menurut laporan PPATK, total nilai rekening yang diblokir mencapai Rp428,61 miliar. Di balik angka tersebut, terdapat beragam alasan mengapa rekening menjadi pasif, seperti pembukaan rekening karena promo bank, demonstrasi layanan perbankan, penyaluran bantuan sosial, juga nasabah yang lupa pernah membuka rekening.
Wahyudi menilai faktor-faktor tersebut luput dari pertimbangan pemerintah. Ia menegaskan bahwa risiko penyalahgunaan memang ada, namun pemblokiran tanpa kajian menyeluruh bukanlah solusi bijak. “Tindakan pemblokiran tanpa melihat alasan mengapa rekening itu menganggur juga bukan tindakan bijaksana,” tegasnya.
Minim Kajian
Wahyudi juga menyoroti lemahnya penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam proses perumusan kebijakan. Tanpa kajian dampak yang memadai, kebijakan berisiko menimbulkan efek negatif yang tidak diantisipasi sejak awal—dan masyarakat kembali menjadi korban.
Sebagai alternatif, ia menyarankan PPATK untuk bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak perbankan dalam melakukan analisis riwayat rekening. Dengan teknologi dan data nasabah yang tersedia, identifikasi rekening pasif seharusnya bisa dilakukan secara lebih akurat dan proporsional. “Teknologi untuk mengidentifikasi rekening-rekening itu semestinya sudah tersedia, dan informasi nasabah dari perbankan semestinya sudah sangat lengkap,” tambahnya.
Meski jutaan rekening telah dipulihkan, Wahyudi menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan publik harus dirancang secara terstruktur, transparan, dan berbasis mitigasi risiko.