Imigrasi Bandar Lampung Tangkap WNA Afghanistan Overstay di Teluk Betung

WNA Afghanistan overstay di Bandar Lampung
Sumber :
  • IST

BANDAR LAMPUNG, VIVA Jogja — Tim Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan yang diketahui berstatus overstay saat pelaksanaan Operasi Intelijen Keimigrasian di kawasan Teluk Betung Utara, Rabu, 6 Agustus 2025.

img_title Imigrasi YIA Gagalkan Upaya Haji Non-Prosedural Bermodus Wisata

Dalam operasi yang digelar pukul 16.00 WIB di Jalan Salim Batubara No.16, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Washono, bersama tiga petugas lainnya, berhasil mendeteksi keberadaan WNA bernama Esmatullah Rustamkhil.

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi awal mengenai dugaan aktivitas WNA ilegal di kawasan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengamatan langsung di lapangan.

img_title Kantor Imigrasi Tegal Resmi Dibuka, Warga Kini Urus Paspor Lebih Dekat

Saat diamankan, Esmatullah sempat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang secara fisik tampak sah dan masih berlaku.

Namun hasil verifikasi mendalam menunjukkan bahwa izin tinggal tetap miliknya telah berakhir pada 24 Juli 2025, menjadikannya secara resmi berstatus overstay.

img_title Lima Kalurahan di Kulonprogo Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

“Dokumen memang terlihat legal, tapi setelah kami cocokkan dengan sistem dan basis data keimigrasian, ternyata izin tinggalnya sudah tidak berlaku. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya mengandalkan dokumen fisik, tapi juga pada validasi data digital yang akurat,” ungkap Washono saat dikonfirmasi di Bandar Lampung.

Setelah proses pemeriksaan awal di tempat, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut.

Operasi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian oleh Imigrasi Bandar Lampung, sebagai bentuk komitmen dalam mengawal ketertiban dan keamanan wilayah kerja dari pelanggaran hukum oleh orang asing.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar dan tertib, dan dinilai sebagai bentuk profesionalisme dalam mendeteksi pelanggaran imigrasi meskipun pelaku sempat menunjukkan dokumen yang menyesatkan.

Dalam laporan resminya, Washono juga merekomendasikan agar kawasan Kupang Teba dan sekitarnya terus dipantau, mengingat potensi keberadaan WNA ilegal yang tidak terdokumentasi masih terbuka.

Ia menambahkan, sinergi antara Imigrasi dengan instansi terkait seperti aparat kelurahan, kepolisian, dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan untuk membangun sistem pengawasan keimigrasian yang partisipatif dan berbasis komunitas.

Halaman Selanjutnya
img_title