Kuasa Hukum Dosen UIN Purwokerto : Tidak Benar Terjadi Pelecehan Seksual
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Seorang alumni UIN Prof KH Saifudin Zuhri (Saizu) Purwokerto diduga telah melakukan kebohongan dengan melaporkan dosennya ke Polresta Banyumas atas kasus pelecehan seksual. Berdasar keterangan kuasa hukum dari terlapor (Dosen Saizu) KLR (45), apa yang disangkakan oleh A (23) sebagai pelapor adalah tidak benar.
Kuasa hukum KLR, Ahmad Mustaqim dari Kantor Hukum AMP & Partners Yogyakarta, memberi pernyataan kepada media di Yogyakarta, Rabu (20/08/2025), bahwa kliennya, yang juga seorang dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah menjadi korban serangkaian tuduhan yang tidak berdasar, termasuk dugaan pelecehan seksual yang kini ramai diperbincangkan di media sosial.
Awal hubungan antara KLR dan A disebut bermula dari interaksi akademik. Bahwa A merupakan mahasiswa di kelas yang diampu oleh KLR, dan sempat menjabat sebagai ketua kelas serta koordinator tugas. Seiring waktu, A mulai curhat tentang masalah pribadi dan ekonomi, yang kemudian membuat KLR sebagai dosen tergerak untuk membantu.
Bantuan finansial yang diberikan antara lain, transfer bulanan Rp 500.000 selama sembilan bulan, bantuan pembelian laptop Rp1.000.000, dana tambahan untuk pembayaran UKT, transfer Rp 2.200.000 untuk pembelian cincin menjelang ulang tahun A, hingga bantuan uang saku saat A berangkat ke Padang dalam rangka acara kampus.
“Total bantuan mencapai jutaan rupiah, dan seluruh bukti transfer telah kami dikumpulkan,” kata Ahmad Mustaqim.
Tak hanya bantuan finansial, kuasa hukum juga menyatakan, puncaknya terjadi pada awal September 2024, saat A berpamitan untuk mengikuti lomba tari di Padang. Dalam percakapan yang disaksikan oleh beberapa pihak, A secara terbuka menyatakan perasaannya.
Namun, narasi yang beredar di media justru telah menyimpang dari fakta. Saat ini, A bukan lagi mahasiswa bimbingan KLR, terhitung sejak awal 2024, dan kunjungan ke rumah KLR tidak berkaitan dengan urusan akademik.
Kantor Hukum AMP & Partners menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap klien mereka. Untuk itu, tim hukum berharap media dapat menyajikan informasi secara berimbang dan tidak memperkeruh situasi dengan narasi yang belum terverifikasi.