Kuasa Hukum Bantah Dugaan Kekerasan Seksual di UIN Saizu: Klien Kami “Merasa” Dikriminalisasi

Ahmad Mustaqim kuasa hukum dosen UIN Purwokerto
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

 

img_title Ribuan Warga Manfaatkan Klinik Perizinan dan Investasi DPMPTSP Kota Yogyakarta

YOGYAKARTA, VIVA Jogja -  Kuasa hukum dari Dosen UIN Prof KH Saifudin Zuhri (Saizu) Purwokerto, Ahmad Mustaqim, SH, MH, CPL, CLE, dari Kantor Hukum AMP & Partners Yogyakarta, menyampaikan bantahan tegas terhadap tuduhan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (21/08/2025) Mustaqim kembali menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh pihak yang mengaku sebagai korban A (23) tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia menyebut bahwa kliennya, seorang dosen di UIN Saizu, tidak pernah melakukan tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. Bahkan upaya mediasi yakni dengan undangan klarifikasi kepada pihak yang merasa menjadi korban,  A (23) yang sedianya dilakukan pada Kamis (21/08/2025) juga tidak direspon. 

img_title Gotong Royong Bedah Rumah di Semaki, Pemkot Yogyakarta Teguhkan Solidaritas Warga

“Kami sudah melayangkan satu kali somasi, dan tentunya akan kami lanjutkan dengan somasi terahir, karena pihak A (23) tidak merespon. Setelah itu, tim kami akan melaporkan kasus Pencemaran nama baik, fitnah, pengerusakan barang dan lainnya ke Polda Jateng,” paparnya.

Tiga Poin Bantahan Utama

img_title Lomba Masak Warnai Hari Anak Nasional, Media dan Pemerintah Perkuat Sinergi

Ahmad Mustaqim menjelaskan bahwa tuduhan kekerasan seksual yang disebut terjadi sejak Januari 2024 tidak konsisten dengan perilaku korban. “Faktanya, pada bulan Mei, Juni, dan Juli, perempuan tersebut masih aktif berinteraksi dengan terlapor, termasuk ikut makan bersama dan mengikuti kegiatan akademik,” ujarnya. Ia juga menyoroti klaim bahwa perempuan tersebut datang ke rumah dosen untuk bimbingan skripsi. “Padahal sejak awal 2024, klien kami sudah tidak menjadi pembimbing akademiknya. Jadi, klaim tersebut tidak berdasar,” tegas Mustaqim. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa perempuan tersebut telah lulus dari UIN Saizu pada 15 April 2025. “Namun, pemberitaan yang muncul pada 19 Agustus 2025 menyebutkan bahwa tindak pidana masih terjadi di kampus. Ini jelas tidak logis,” tambahnya. Mustaqim menduga bahwa kliennya sedang menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu. “Kami melihat ada motif lain di balik tuduhan ini. Apalagi jika melihat kronologi dan interaksi yang masih terjadi antara perempuan tersebut dan klien kami hingga September 2024,” katanya. Ia juga menyebut bahwa perempuan tersebut beberapa kali meminta bantuan finansial, termasuk saat hendak ulang tahun bulan Agustus 2024 dan mengikuti kegiatan di Padang, di mana ia menerima total uang sebesar lebih dari Rp. 2.500.000 dari Dosen.

Halaman Selanjutnya
img_title