22 Bidang Tanah Wakaf Terdampak Jalan Tol, Tukarguling dalam Proses

Kankemenag Kulonprogo, Haris Widiyanto
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Wuri D

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Sebanyak 22 bidang tanah wakaf di Kabupaten Kulonprogo terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan bebas hambatan atau Tol Trase Jogja-Kulonprogo-Cilacap.

img_title Kulonprogo Sambut Kunjungan Kaji Tiru Pemkab Barito Utara, Sinergi Jadi Kunci Inovasi Pemerintahan

Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kulonprogo, Haris Widiyanto menjelaskan berbagai tahapan menuju Ruislag atau penggantian tanah wakaf terdampak jalan tol sudah dilakukan, namun hingga saat ini belum ada yang selesai.

Dalam upaya penyelesaian ruislag tersebut telah dilakukan koordinasi antara Pemrakarsa Proyek, BPN, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo, BWI Perwakilan Kulonprogo, Forum Nazir, Ormas Keagamaan Islam, dan Kankemenag. Hingga saat ini, baru ada 4 yang dalam proses menuju penyelesaian ruislag, menunggu ketersediaan dana.

img_title Kulonprogo Siapkan 38 Pramuka Penggalang untuk Jamnas XII di Cibubur

"Untuk tanah wakaf yang terdampak pembangunan strategis nasional jalan bebas hambatan, menurut data yang kami himpun ada 22 lokasi baru proses ruislag. Ada 4 lokasi yang progres prosesnya untuk menuju penggantian namun belum ada yang clear. Kami tanyakan ke PPK-nya itu alasannya klasik lah dananya belum ada," terang Haris Widiyanto, Jumat (22/08/2025).

Dijelaskan Haris, penggantian tanah wakaf sesuai aturan yang ada, harus diganti dengan tanah juga tidak boleh diganti uang, dan harus mendapatkan izin Kementrian Agama berdasar persetujuan, rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia.

img_title Reforma Agraria Kulonprogo Fokus Konsolidasi Lahan di Jangkaran dan Ngestiharjo

Untuk proses penggantian tanah wakaf ini sesuai undang-undang yang ada, akan diawali dengan penilaian tim appraisal independen. Setelah diketahui harganya, kemudian dicarikan tanah pengganti yang juga dinilai tim appraisal, tentu berdasar kesepatan-kesepakatan dengan pemegang amanat wakaf atau nadzir. 

Dikatakan, 4 lokasi tanah wakaf yang proses ruislagnya hampir selesai ada di wilayah Sentolo dan Pengasih.  "Sentolo itu di Banguncipto calon untuk pondok sudah dapat penggantinya di Srandakan, yang lain itu kecil-kecil ada pondok pesantren di Akhlakul Karimah Budi Mulyo Kali Agung juga sudah dapat tempat, kemudian di Pengasih ada yang kena 33 meter juga sudah ada pengganti. Dan kami memang pesan kepada Nadzir jangan mau diganti uang tetapi harus diganti tanah," urainya.

Haris menegaskan Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo senantiasa siap mendampingi proses penyelesaian ruislag.

"Sesuai aturan PP 25 tahun 2018 tentang wakaf, untuk lahan wakaf yang luasannya 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) ke bawah izinnya dari pejabat Kementrian Agama eselon dua atau Kakanwil saja sudah cukup. Dan nanti kami yang mengurus izinnya. Insya Allah kami support semuanya, demi kelancaran ruislag wakaf ini," pungkas Haris.

Halaman Selanjutnya
img_title