Royalti Lagu dan Tantangan Transparansi: Seruan Pakar UGM untuk Reformasi Sistem

Polemik royalti lagu
Sumber :
  • istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Polemik royalti lagu kembali mengemuka, memantik diskusi publik tentang hak cipta dan kewajiban hukum dalam pemanfaatan karya musik. Pemutaran lagu di restoran, kafe, dan tempat hiburan yang selama ini dianggap wajar, ternyata menyimpan konsekuensi hukum yang belum sepenuhnya dipahami oleh pelaku usaha. Banyak yang baru menyadari bahwa penggunaan musik di ruang komersial mewajibkan pembayaran royalti tahunan.

img_title PLUT UMKM Kulonprogo Jadi Rumah Besar Ekonomi Rakyat

Landasan hukum royalti tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU ini menegaskan bahwa pencipta dan pemilik hak terkait berhak menerima imbalan atas penggunaan karya mereka secara komersial. Hak cipta mencakup berbagai bentuk karya, termasuk lagu, buku, lukisan, dan fotografi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr Laurensia Andrini menegaskan bahwa setiap karya cipta memiliki hak royalti yang melekat. “Seorang pencipta lagu berhak atas dua hal: hak moral dan hak ekonomi,” ujar Andrini, yang akrab disapa Ririn, saat ditemui di Kampus UGM.

img_title Optimisme Kerja Menurun, Ketidakpastian Ekonomi Jadi Sorotan

Hak moral mencakup pengakuan sebagai pencipta dan perlindungan terhadap perubahan tanpa izin, seperti penggantian lirik atau plesetan serta hak ekonomi berkaitan dengan kompensasi finansial atas pemanfaatan karya di ruang publik. “Royalti adalah bentuk penghargaan atas hak cipta yang dimiliki pencipta lagu,” tambahnya.

Masalah Sistemik: Dana Tak Sampai ke Musisi

img_title 383 Jamaah Haji Kulonprogo Disambut Hangat, Pemkab Siapkan Peningkatan Layanan Haji 2027

Meski kewajiban membayar royalti telah diatur, persoalan utama justru terletak pada distribusi dana. Banyak musisi mengeluhkan bahwa royalti tidak sampai ke tangan mereka. Menurut Ririn, ini merupakan masalah sistemik yang melibatkan dua pihak yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum sepenuhnya transparan, Pelaku usaha yang belum memiliki kesadaran normatif terhadap kewajiban hukum.  “Ketidaktransparanan bisa terjadi karena belum ada mekanisme yang jelas. Di sisi lain, pengguna karya juga belum melihat ini sebagai kewajiban hukum,” ujarnya.

Seiring meningkatnya sorotan publik, sejumlah pembaruan regulasi mulai digulirkan, salah satu LMK telah menempuh judicial review, rancangan Undang-Undang baru diajukan ke DPR, penerbitan Peraturan Menteri No. 27 Tahun 2025 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Halaman Selanjutnya
img_title