Pemkab Kulonprogo Terima 112 Sertifikat Tanah dari BPN
- Humas Pemkab Kulonprogo
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menerima 112 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kulonprogo Margaretha Elya Lim Putraningtyas kepada Bupati Kulonprogo Agung Setyawan di Novotel Hotel NYIA Kulonprogo, Senin (25/08/2025).
Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulonprogo, Riyadi Sunarto, menjelaskan bahwa sertifikat yang diserahkan meliputi Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, Tanah Kalurahan, Tanah Pemerintah Daerah, serta tanah-tanah masyarakat.
"Dengan adanya sertifikat ini, tanah kasultanan, kadipaten, kalurahan, maupun tanah milik pemerintah daerah kini memiliki kepastian hukum yang kuat dan sah secara hukum," terangnya.
Proses sertifikasi tanah telah melalui beberapa tahapan mulai dari internalisasi, identifikasi, verifikasi hingga sertifikasi. Pada tahap sertifikasi ini terdapat dua kegiatan penting, yaitu pemetaan dan pendaftaran.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang menekankan pentingnya manajemen aset daerah.
Dalam kesempatan yang sama, juga diserahkan 8 sertifikat tanah milik warga yang terdampak pembangunan. "Para warga ini adalah pahlawan pembangunan yang telah merelakan tanahnya demi kepentingan masyarakat luas," imbuhnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kulonprogo Agung Setiawan menyampaikan, atas dasar kepastian hukum kepemilikan sertifikat, seseorang bisa mendapatkan hak-haknya dan juga dalam dunia usaha ada kepastian hukum, landasan hukum seseorang bisa menentukan program-program investasi dan pembangunan yang akan dilakukannya.
"Hal ini menjadi penting untuk masyarakat, terlebih lagi untuk Kulon Progo menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai sesuatu yang khusus dalam tata kelola pemerintahan dan petanahan di Kulon Progo yang menjadi bagian dari daerah keistimewaan Yogyakarta, dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa Yogyakarta khususnya termaktub di dalam pasal 7 ayatnya ayat 2 disebutkan bahwa salah satu kewenangan khusus dalam urusan keistimewaan adalah urusan pertanahan, hal ini menegaskan bahwa pengelolaan dan penataan tanah di wilayah kita di Kulon Progo ini harus memperhatikan kekhususan dan kearifan lokal juga menjadi warisan budaya dan sejarah," kata Agung.