Dosen UGM Desak LMK Tinjau Ulang Kebijakan Royalti
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kebijakan penarikan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kembali menuai sorotan. Di tengah ketidakstabilan ekonomi nasional, pelaku usaha kecil mengaku terbebani oleh skema pembayaran royalti yang dinilai tidak proporsional dan minim sosialisasi.
Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), I Wayan Nuka Lantara menyampaikan bahwa penyamarataan tarif royalti antara usaha besar dan kecil merupakan bentuk ketidakadilan yang berdampak langsung pada kelangsungan bisnis skala mikro.
“Keuntungan mereka yang sudah kecil itu akan berkurang lagi gara-gara dialokasikan untuk bayar royalti,” ujar Wayan baru-baru ini.
Dikatakan Wayan, penurunan jumlah pengunjung dan tekanan ekonomi turut memperberat beban pelaku usaha kecil. Akibat kekhawatiran terhadap penarikan royalti, sejumlah restoran dan kafe memilih untuk tidak memutar musik sama sekali. Sebagian lainnya beralih ke bunyi-bunyian alam sebagai latar suara, meskipun suara tersebut juga berpotensi memiliki hak cipta.
“Mereka terpaksa mematikan musik agar bisnis tetap berjalan. Tapi bahkan suara alam pun bisa punya hak terkait,” jelas Wayan.
Royalti dan Perlindungan Karya Seni
Di sisi lain, Wayan mengakui bahwa penarikan royalti merupakan bentuk perlindungan terhadap karya seni. Ia menyoroti praktik umum di mana pelaku usaha memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial tanpa membayar sepeser pun.
“Alasannya karena mereka sudah berlangganan YouTube atau Spotify. Padahal langganan itu untuk konsumsi pribadi, bukan komersial,” tegasnya.
Wayan menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap kebijakan royalti, khususnya bagi pelaku usaha kecil. Ia mengusulkan pendekatan progresif seperti dalam sistem perpajakan, di mana besaran pembayaran disesuaikan dengan pendapatan. “Kalau pendapatannya kecil, ya jangan dikenakan tarif yang sama seperti usaha besar. Harus ada klasifikasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Wayan juga menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi royalti oleh LMK. Menurutnya, tanpa sosialisasi yang menyeluruh, kebijakan yang ada tidak akan tersampaikan dengan baik kepada pihak-pihak yang terdampak. “Peraturannya sudah baik, tapi kalau tidak disertai edukasi dan keterbukaan, ya tetap menimbulkan masalah,” pungkasnya.