Pemkab Kudus 'Dipusingkan' Ulah Pejabatnya, Kepala Disdag Dicopot Jabatannya Diduga Langgar Displin ASN
KUDUS, VIVAJogja- Pemkab Kudus kembali 'dipusingkan' dengan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan sejumlah pejabatnya. Kali ini prahara itu menimpa Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus.
Persoalan yang menerpa seorang pejabat eselon II berinisial AIS ini, di tengah belum tuntasnya penanganan pelanggaran disiplin yang dilakukan dua pejabat lainnya. Yakni AH selalu mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus dan EW mantan Kepala UPT TPA Tanjungrejo Kudus.
Bupati Samani Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN di Kudus.
- -
Kedua oknum ASN di lingkup Pemkab Kudus yakni AH dan EW dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing. Mereka diduga terjadi baku hantam antara EW dengan pengunjung lainnya di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati.
Dugaan pelanggaran displin yang dilakukan AIS ini terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kudus baru baru ini.
Karena itu, AIS kini resmi dibebastugaskan sementara dari jabatan sebagai Kepala Disdag Kudus.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno.
"Keputusan (pembebastugaskan Kepala Disdag Kudus) itu ditempuh agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar, " ujar Winarno saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (28/8/2025).
Brdasarkan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat, kata Winarno, ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pejabat yang bersangkutan.
"Maka dari itu, pejabat terkait dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan,” terang Winarno.
Winarno menyebut bahwa Inspektorat Kudus menjadi pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan awal. Sedangkan bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan pejabat terkait, ia mengaku belum bisa memastikan secara detail.
Winarno menambahkan bahwa persoalan yang menimpa pejabat yang bersangkutan kemungkinan soal administrasi keuangan.
“Kalau spesifiknya apa, saya belum tahu. Tapi sorotannya memang lebih pada tata kelola administrasi keuangan,” tukas Winarno.
Winarno kembali menegaskan bahwa langkah penonaktifan ASN yang bersangkutan ini sudah sesuai prosedur yang dilakukan. Yakni memberi ruang bagi pemeriksaan.
“Pembebasan tugas berlaku selama proses pemeriksaan berjalan. Kalau nanti hasilnya terbukti ada pelanggaran disiplin, tentu akan ada keputusan lebih lanjut,” cetusnya.