Pakar Hukum UMY: Polisi Pelindas Ojol Harus Diproses Pidana, Kapolri Perlu Evaluasi Jabatan

Dr Trisno Raharjo
Sumber :
  • Humas UMY

 

img_title Pantang Menyerah, Daffa Pelukis Muda Difabel Asal Jepara Siap Harumkan Nama Daerah Lewat Lomba Polri

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dalam aksi demonstrasi 28 Agustus 2025, menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Trisno Raharjo menilai sanksi tersebut tidak cukup dan menegaskan bahwa kasus ini harus dibawa ke ranah pidana.

“Jika hanya diselesaikan secara administratif, itu belum memberikan rasa keadilan. Perbuatan ini harus dinilai oleh hakim pidana,” ujar Trisno, Sabtu (30/08/2025).

img_title JCW Dorong Transparansi Kortastipikor Polri dalam Usut Dugaan Megakorupsi

Trisno menekankan bahwa proses pidana tetap dapat ditempuh apabila pemeriksaan internal menemukan unsur tindak pidana. Ia juga menyoroti pentingnya memeriksa rantai komando dalam operasi pengamanan tersebut.

“Kalau ada yang memberi perintah, maka harus diperiksa. Biarkan pengadilan yang menilai apakah ada tanggung jawab pidana,” tegasnya.

img_title Haedar Nashir: Pendidikan Holistik Muhammadiyah Sapen Universal School Jadi Tonggak Transformasi Nasional

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada tujuh anggota yang berada di dalam kendaraan taktis. Arahan dan persiapan sebelum pengamanan aksi harus ditelusuri secara menyeluruh. “Mereka ditempatkan di situ pasti atas arahan. Maka yang memberi arahan juga harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Evaluasi Kepemimpinan

Trisno menyatakan bahwa penanganan yang hanya berhenti pada sanksi administratif berpotensi memperburuk citra institusi kepolisian. Ia menilai tanggung jawab harus menyentuh level pimpinan, termasuk Kapolda dan Kapolri. “Kapolda bisa dikenakan sanksi, bahkan Kapolri pun seharusnya ikut bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia menambahkan, demi menjaga marwah institusi dan mengembalikan kepercayaan publik, Kapolri perlu mempertimbangkan langkah mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral. “Jika kasus seperti ini terus berulang dan tidak ditangani serius, sudah sepatutnya Kapolri mengundurkan diri,” tegasnya.

Trisno menjelaskan bahwa kasus ini bisa dijerat dengan pasal berlapis. Jika dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas, ancamannya mencapai lima tahun penjara. Namun jika terbukti ada unsur kesengajaan, pasal pembunuhan berencana dapat diterapkan.

“Kalau dia tahu ada orang di situ tapi tetap dilindas, itu bukan kecelakaan. Itu pembunuhan berencana. Hukumannya bisa pidana mati,” ujarnya.

Lebih jauh, Trisno menekankan perlunya pembelajaran dari insiden ini untuk mendorong reformasi kepolisian, khususnya dalam penanganan demonstrasi. Ia menyayangkan bahwa aparat yang seharusnya terlatih justru gagal mengantisipasi situasi.

Halaman Selanjutnya
img_title