Polda DIY Selidiki Kematian Mahasiswa Amikom saat Aksi di Mapolda

Halaman Mapolda DIY yang luluh-lantak akibat aksi massa
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY terus melakukan penyelidikan internal terkait kematian tragis Rheza Sendy Pratama (21), mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, yang meninggal dunia usai terlibat dalam aksi demonstrasi di depan Mapolda DIY pada Minggu (31/8/2025).

img_title Polda DIY Gelar Pasar Murah Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Warga Antusias Borong Kebutuhan Pokok

Sejak Senin (01/09/2025), Bidpropam telah memeriksa delapan orang saksi dan menambah dua saksi lagi pada Selasa (2/9/2025), sehingga total sepuluh saksi telah dimintai keterangan. Proses pendalaman masih berlangsung dan dipastikan akan terus berlanjut.

“Total 10 saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi pada Minggu lalu,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Selasa (02/09/2025).

img_title Kontroversi Jaga Warga di Aksi Gramedia, Kampus dan Aktivis Dorong Langkah Hukum

Ia menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan prosedural, serta akan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi institusi. “Propam Polda DIY masih terus melakukan pendalaman dan akan memanggil saksi-saksi lain yang diperlukan,” tambahnya.

Kronologi dan Fakta Medis

img_title Kisruh Aksi Mahasiswa UGM di Simpang Gramedia, Polda DIY Pastikan Keamanan dengan Pendekatan Humanis

Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi angkatan 2023, dilaporkan mengikuti aksi demonstrasi yang berujung ricuh di sekitar Mapolda DIY. Menurut keterangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Amikom, Rheza sempat terjatuh setelah sepeda motornya mati saat hendak berbalik arah, dan diduga terkena tembakan gas air mata.

Ia kemudian dilarikan ke RSUP Dr Sardjito dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri. Tim medis melakukan resusitasi jantung paru (RJP) selama 30 menit, namun Rheza dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.06 WIB. Pihak rumah sakit menyebut penyebab kematian sebagai henti jantung (cardiac arrest), meski keluarga menolak dilakukan autopsi lebih lanjut.

Peristiwa ini memicu gelombang duka dan desakan dari publik serta berbagai pihak. Ketua DPRD DIY, Nuryadi, meminta kepolisian mengusut kasus ini secara terbuka dan transparan. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga telah meminta Kapolda DIY melakukan investigasi menyeluruh.

Sementara itu, pihak keluarga mengungkap adanya luka-luka mencurigakan pada tubuh Rheza, termasuk bekas pijakan sepatu dinas dan lecet di beberapa bagian tubuh. Namun mereka memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum secara pribadi, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title