Guru Besar UMY: Sanksi DPR Masih Lemah, Perlu Tindakan yang Lebih Tegas dan Konsisten

Prof Dr Zuly Qodir
Sumber :
  • Humas UMY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja -  Pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto terkait gelombang demonstrasi yang melanda sejumlah wilayah Indonesia mendapat sorotan dari pakar sosiologi politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Dr Zuly Qodir. Menurutnya, meski pernyataan Presiden cukup menjawab sebagian keresahan publik, langkah-langkah yang diambil terhadap anggota DPR belum menyentuh akar persoalan.

img_title RAPBN 2027, Ekonom UMY Ingatkan Tambahan Anggaran Harus Produktif dan Berdampak Nyata

“Dinonaktifkannya anggota dewan merupakan pengingat agar mereka lebih berhati-hati dalam berkomentar di ruang publik. Tapi itu baru permukaan,” ujar Zuly.

Zuly menilai bahwa sanksi administratif seperti penonaktifan dan pencabutan tunjangan belum cukup memberikan efek jera. Ia menyarankan agar partai politik turut mengambil langkah tegas dengan memberhentikan anggota yang melanggar etika, sehingga mereka kehilangan status dan fasilitas sebagai wakil rakyat.

img_title Muhammadiyah Dorong Evaluasi Ormas Berbasis Hukum dan Data

“Kalau sampai diberhentikan dari partai, mereka akan punya rasa takut karena kehilangan semua fasilitasnya. Itu baru sanksi yang berdampak,” tambahnya.

Ketimpangan dan Ketidakpekaan Politik

img_title RUU Perampasan Aset, Pakar UMY Ingatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik

Zuly juga menyoroti kebijakan pencabutan tunjangan DPR sebagai respons atas kemarahan publik. Di tengah tekanan ekonomi yang dialami masyarakat, tuntutan fasilitas tambahan dari anggota dewan dinilai mencerminkan rendahnya empati politik.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada kuartal kedua 2025, tingkat kemiskinan nasional masih berada di angka 9,3%, dengan lebih dari 25 juta penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Di sisi lain, alokasi anggaran untuk tunjangan dan fasilitas DPR tahun 2024 tercatat mencapai Rp 1,2 triliun.

“Di saat rakyat berjuang untuk bertahan hidup, tuntutan fasilitas mewah dari wakil rakyat jelas menunjukkan ketimpangan moral dan sosial,” tegas Zuly.

Meski mengapresiasi sebagian pernyataan Presiden, Zuly mengkritisi narasi yang menyebut aksi demonstrasi sebagai bentuk makar atau terorisme. Ia menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Jika dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu keamanan, demonstrasi tidak boleh dilarang. Klaim makar terhadap mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan aspirasi justru berbahaya bagi demokrasi,” jelasnya.

Zuly menambahkan bahwa pelabelan berlebihan terhadap demonstran dapat memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurut survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif hanya berada di angka 38%, sementara terhadap eksekutif di angka 45%.

Halaman Selanjutnya
img_title