Pajak Digital Tumbuh Pesat, Pemerintah Didorong Perkuat Strategi dan Kepatuhan
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Lonjakan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menjadi sinyal kuat bahwa transformasi fiskal Indonesia sedang berlangsung. Namun, di balik angka yang menjanjikan, tantangan strategis dan kepatuhan masih membayangi.
Hingga akhir Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak digital mencapai Rp40,02 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang menyumbang Rp31,06 triliun atau sekitar 77,6 persen. Angka ini mencerminkan peran sentral ekonomi digital dalam menopang pendapatan negara.
Namun, menurut Rijadh Djatu Winardi, Dosen Departemen Akuntansi Universitas Gadjah Mada, pencapaian ini harus dibarengi dengan strategi jangka panjang yang lebih komprehensif. “Basis digital akan terus berkembang. Pemerintah perlu memperluas cakupan pemungut PPN PMSE dan mengintegrasikan pajak digital ke dalam sistem perpajakan nasional secara menyeluruh,” ujarnya.
Rijadh menyoroti pentingnya digitalisasi sistem perpajakan sebagai fondasi keberhasilan pemungutan pajak digital. Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) dinilai mampu meningkatkan efisiensi, memperluas akses data, dan memperkuat pengawasan. Dengan dukungan analitika data dan big data analysis, pemerintah dapat memetakan pola transaksi serta mengidentifikasi potensi risiko secara lebih akurat.
“Coretax memungkinkan klasifikasi usaha dan pemantauan pendapatan tahunan secara detail. Ini membuat proses administrasi lebih sederhana dan transparan,” jelasnya.
UMKM Daring dan Kesetaraan Fiskal
Langkah pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Final 0,5 persen bagi UMKM daring juga mendapat apresiasi. Kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme yang memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban fiskal. Rijadh menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak, sehingga UMKM tidak terbebani.
“Respons pelaku usaha cukup positif. Mekanisme ini menciptakan level playing field antara usaha daring dan luring, serta mendorong kepatuhan sukarela,” katanya.
Regulasi Baru untuk Fintech dan Kripto
Pemerintah juga mulai memperluas basis pajak digital ke sektor fintech, aset kripto, dan layanan digital lainnya. Lahirnya PMK 37/2025 dan PMK 50/2025 menjadi bukti adaptasi regulasi terhadap dinamika industri. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan tarif yang lebih jelas bagi pelaku usaha kripto, sekaligus memperkuat ruang fiskal negara.