Segera Sah-kan RUU Perampasan Aset

Inovasi Edukatif Roblox dari UMY
Sumber :
  • Humas UMY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengesahan regulasi tersebut.

img_title RAPBN 2027, Ekonom UMY Ingatkan Tambahan Anggaran Harus Produktif dan Berdampak Nyata

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Dr Yeni Widowaty menilai bahwa tidak ada lagi alasan bagi DPR untuk menunda pembahasan, mengingat RUU ini telah melalui proses kajian yang panjang. “RUU ini sudah dibahas sejak 2018. Kajian akademiknya pun sangat mendalam. Jadi tidak ada kesan tergesa-gesa. Justru yang patut dipertanyakan adalah: apa lagi yang ditunggu?” ujar Yeni baru-baru ini.

Yeni menekankan bahwa cakupan RUU ini tidak terbatas pada tindak pidana korupsi. Dalam pasal-pasal awal disebutkan bahwa perampasan aset dapat dilakukan terhadap seluruh hasil tindak pidana, tanpa harus dikaitkan secara langsung dengan korupsi.

img_title Muhammadiyah Dorong Evaluasi Ormas Berbasis Hukum dan Data

“Kalau aset terbukti berasal dari tindak pidana, meskipun telah melalui proses pencucian, tetap bisa dirampas. Jadi bukan hanya korupsi, melainkan semua bentuk kejahatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi ini akan memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara. Mekanisme yang diatur dalam RUU mencakup proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pelelangan aset untuk mengembalikan nilai kerugian kepada negara.

img_title RUU Perampasan Aset, Pakar UMY Ingatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik

Dengan payung hukum yang lebih tegas, aparat penegak hukum akan memiliki landasan yang kuat untuk menindaklanjuti aset hasil kejahatan. Menurut Yeni, RUU ini menawarkan prosedur yang lebih sistematis dan menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

Meski mengakui adanya potensi celah hukum, Ketua Program Studi Magister Hukum UMY itu menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengesahan. Ia menyebut bahwa urgensi regulasi ini jauh lebih besar dibandingkan kekhawatiran akan celah teknis.

Terkait kelembagaan pengelolaan aset, Yeni menjelaskan bahwa RUU ini mengusulkan pembentukan Lembaga Pengelola Aset (LPA) di bawah Kementerian Keuangan. LPA akan bertugas menyimpan dan mengelola aset hasil penyitaan maupun perampasan. Menurutnya, pembentukan lembaga baru ini berpotensi memicu tarik-ulur kepentingan di kalangan legislatif.

“Sebelumnya, aset disimpan oleh kejaksaan, pengadilan, atau KPK. Kalau nanti ada lembaga baru, bisa jadi itu yang memicu perdebatan panjang di parlemen,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title