FOYB Serukan Kembali ke Marwah Perjuangan
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) mengajak seluruh mitra pengemudi ojek online untuk kembali pada marwah perjuangan yang murni dan berintegritas. Seruan ini muncul di tengah situasi yang dinilai semakin rentan terhadap provokasi, terutama pasca insiden tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan, salah satu driver ojol.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Ketua FOYB, Rie Rahmawati, dalam Forum Jaring Aspirasi yang digelar di Rumah Makan Mertamu, Sleman, Kamis (04/09/2025).
“Hari ini adalah momentum aksi nasional bagi pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Di Jakarta, aksi bungkam sempat direncanakan namun ditolak oleh kepolisian karena situasi keamanan yang belum stabil,” ujar Rie.
Di Yogyakarta, FOYB memilih pendekatan berbeda. Alih-alih turun ke jalan, mereka menggelar diskusi terbatas bertajuk Kembali ke Marwah Perjuangan, sebagai ruang refleksi dan konsolidasi.
“Kami ingin perjuangan ini tetap terarah. Jangan sampai isu melebar dan ojol kembali dijadikan kambing hitam,” tegas Rie.
Empat Tuntutan Utama FOYB
FOYB menegaskan kembali empat tuntutan yang telah mereka gaungkan sejak aksi nasional 20 Mei lalu yakni kenaikan tarif roda dua (motor) untuk penumpang, regulasi pengiriman makanan dan barang, Pengesahan Undang-Undang Transportasi Online dan kenaikan tarif bersih untuk roda empat (mobil).
Rie juga menyoroti kematian Affan Kurniawan yang menurutnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana. “Ojol dijadikan alat untuk menciptakan kerusuhan. Kami mengimbau seluruh mitra, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat agar tidak terpancing provokasi yang berujung pada tindakan anarkis. Jangan biarkan perjuangan kita digagalkan oleh adu domba yang dimainkan oleh oknum pejabat kotor,” ujarnya.
Desakan Regulasi yang Adil dan Berpihak
FOYB mendesak pemerintah segera merumuskan dan mengesahkan regulasi yang adil bagi pengemudi ojol. Hingga kini, status ketenagakerjaan mereka masih kabur dan belum memiliki payung hukum yang jelas. “Pengemudi ojol beroperasi hanya karena diskresi pemerintah. Belum ada UU yang secara spesifik mengatur keberadaan mereka,” jelas Rie.
DIkatakan, keterlibatan perwakilan pengemudi dalam proses perumusan regulasi sangat diperlukan, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan. “Di negara lain, pengemudi Ojol sudah memiliki status hukum yang jelas. Indonesia tidak boleh tertinggal,” tambahnya.