KSPSI Soroti PHK di Gudang Garam: Rokok Ilegal Dinilai Jadi Pemicu Utama
- bing image creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, angkat bicara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja di PT Gudang Garam Tbk. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (08/09/2025), Jumhur membenarkan bahwa sebanyak 308 pekerja terdampak akibat penurunan kapasitas produksi di perusahaan rokok tersebut.
“Informasi yang kami terima, PHK terjadi di sektor sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Penurunan produksi membuat manajemen mengambil langkah efisiensi,” ujar Jumhur.
Ia menjelaskan bahwa langkah efisiensi dilakukan melalui skema pensiun dini serta tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi pegawai yang masa kerjanya telah berakhir. Meski demikian, Jumhur menilai bahwa kebijakan tersebut tetap menyisakan dampak emosional dan sosial yang berat bagi para pekerja.
Lebih lanjut, Jumhur menyoroti penyebab utama dari penurunan produksi yang berujung pada PHK, yakni maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak dikenai cukai, telah memukul industri rokok resmi secara signifikan.
“Rokok ilegal ini memukul industri resmi. Harganya jauh lebih murah karena tidak membayar cukai. Padahal, dari setiap batang rokok legal, sekitar 78 persen masuk ke kas negara. Ketika ilegal beredar bebas, negara rugi, industri terpukul, dan pekerja jadi korban,” tegasnya.
Meski para pekerja yang terdampak bukan merupakan anggota KSPSI, Jumhur menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Kalau dibiarkan, PHK massal bisa terus berlanjut di industri rokok nasional,” pungkasnya.