Lurah Tegaltirto Berbah tambah daftar lurah Tersandung Korupsi TKD
- istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Penetapan Lurah Tegaltirto Berbah Sleman, S, sebagai tersangka dugaan penjualan sebagian tanah kas desa (TKD) Persil 108 di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah menambah daftar lurah di Sleman yang terjerat kasus serupa.
Menanggapi itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan keprihatinannya dan menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat kelurahan. “Tentu saya ikut prihatin berkaitan dengan peristiwa di Tegaltirto. Tapi yang paling penting dari peristiwa ini adalah bagaimana kita ambil hikmahnya, terutama dalam pengelolaan tanah kas desa,” ujar Harda di kantornya, Jumat (12/09/2025).
Dikatakan, beberapa kelurahan di Sleman telah mengalami persoalan hukum akibat salah urus TKD. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh perangkat kelurahan di Sleman maupun DIY lebih berhati-hati dan belajar dari kasus ini.
Pemerintah Daerah DIY, lanjut Harda, telah menerbitkan sejumlah regulasi seperti Peraturan Gubernur yang mengatur secara rinci tata kelola TKD, termasuk mekanisme permohonan dan pemanfaatannya. “Atas nama Pemkab Sleman, kami siap mendampingi bahkan turun langsung jika pihak kelurahan membutuhkan bantuan dalam pengelolaan TKD,” tegasnya.
Pendampingan tersebut dinilai krusial agar pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset desa tidak keliru dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Terkait kasus S, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DIY melalui Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) No. X.700/56/PM/2025 tertanggal 23 Mei 2025, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp733.084.739. Rinciannya, SHM Nomor 2883 seluas 1.747 m² dijual seharga Rp1,1 miliar, dan SHM Nomor 5000 yang beririsan dengan Persil 108 dijual sebesar Rp300 juta.
Bupati Harda berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. “Sehingga nanti keputusan hukum yang diputuskan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penyelewengan Wewenang
Diketahui, Lurah Tegaltirto, Berbah, diduga telah menghapus Persil 108 dari inventaris TKD dengan dalih lahan sering kebanjiran, lalu mengubah status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi atas tanah seluas 6.650 meter persegi.
Penjualan dilakukan dalam dua SHM ke Yayasan Yeremia Pemenang seharga Rp1,1 miliar dan Rp300 juta. Dengan kasus ini negara dirugikan sekitar Rp733 juta.