Ambil Foto Nasabah Tanpa Izin, BPR di Bantul digugat Rp 50 Miliyar
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berlokasi di Sewon, Bantul, digugat oleh seorang nasabah atas dugaan pengambilan foto tanpa izin. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul oleh Adler Yenprastawa, warga Palbapang, yang juga merupakan nasabah aktif sejak 2019 dengan nilai pinjaman sebesar Rp 1,25 Miliyar.
Adler menuntut ganti rugi sebesar Rp50 miliar atas kerugian immaterial yang ia klaim timbul akibat tindakan pihak bank. Ia menyebutkan bahwa salah satu perwakilan BPR mengambil foto dirinya secara diam-diam saat ia tengah memangku anaknya yang masih di bawah umur, tanpa seizin atau sepengetahuannya.
Dalam keterangannya, Adler menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada 28 April, ketika tiga orang perwakilan BPR datang ke rumahnya di luar jam kerja dan tanpa perjanjian terlebih dahulu. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk memastikan keterlambatan pembayaran angsuran bulan tersebut.
“Sebelum kedatangan mereka, saya sudah berkomunikasi dengan penyelia BPR dan menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan di akhir bulan,” ujar Adler dalam sidang ketujuh di PN Bantul, Kamis (11/09/2025).
Namun, tanpa sepengetahuan Adler, salah satu dari mereka mengambil foto yang kemudian diketahui beredar di grup internal BPR. Adler merasa tindakan tersebut melanggar privasi dan tidak relevan dengan urusan kreditnya.
Gugatan Adler merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Salah satu poin dalam regulasi tersebut mengatur bahwa kunjungan oleh pihak jasa keuangan hanya diperbolehkan pada hari kerja antara pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
“Foto anak saya tersebar, siapa yang bisa menjamin tidak disalahgunakan? Saya merasa diancam dan harga diri saya direndahkan,” tegas Adler. Ia menekankan bahwa meski tidak mengalami kerugian material, dampak psikologis dan sosial dari penyebaran foto tersebut sangat besar.
hukum Adler, Kennedy Hasudungan Manihuruk, menyatakan bahwa sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke OJK, namun tidak mendapat tindak lanjut. Ia juga menyoroti pelanggaran terhadap pasal 62 POJK 22/2023 yang mengatur jam kunjungan dan etika penagihan.