Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa

Bupati Sleman, Harda Kiswaya
Sumber :
  • Dok Pemkab Sleman

YOGYAKARTA, VIVA Jogja -  Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam mendampingi kalurahan mengelola tanah kas desa (TKD) secara akuntabel dan sesuai regulasi. Hal ini disampaikan menyusul kasus dugaan korupsi yang menjerat Lurah Tegaltirto, Sarjono.

img_title Bupati Sleman Harda Kiswaya Tegaskan Jabatan Kepala Daerah Bukan Soal Gaji, Melainkan Pengabdian

"Saya tugaskan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pembinaan pengelolaan TKD secara baik. Jangan sampai ada salah urus tanah kas desa pada masa pemerintahan saya," ujar Harda, Sabtu (13/9/2025) lalu.

Ia menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pamong kalurahan. Menurutnya, sudah ada beberapa kasus serupa akibat pengelolaan TKD yang tidak sesuai aturan.

img_title Pagar Pakuwon Mall Sleman: Klarifikasi Isu, Estetika, dan Dinamika Ekonomi Lokal

"Regulasi sudah diterbitkan. Tinggal ditaati dan dijalankan dengan benar. Kalau perlu, saya siap turun langsung mendampingi lurah," tegasnya.

Pemkab Sleman Nonaktifkan Lurah Tegaltirto

img_title Haraku Ramen Resmi Hadir di Yogyakarta, Sajikan Ramen Halal dengan Cita Rasa Jepang

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum, Pemkab Sleman segera menonaktifkan Sarjono dari jabatannya dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan pelayanan publik di Kalurahan Tegaltirto tetap berjalan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Budi Pramono, menyatakan pihaknya akan mengonfirmasi status hukum Sarjono ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. "Setelah ada konfirmasi resmi, kami akan ambil tindakan sesuai aturan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, menegaskan bahwa Pemkab Sleman siap berkoordinasi dengan Kejati DIY jika dibutuhkan. "Kami tidak memiliki kewenangan beracara, tapi kami siap memberikan data dan informasi yang diperlukan," katanya.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Sarjono sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (11/9/2025). Ia diduga menjual sebagian tanah kas desa di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, yang merugikan negara sebesar Rp733 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, M. Anshar Wahyuddin, menjelaskan bahwa kasus bermula saat Sarjono masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo. Pada 2010, ia diduga menghilangkan aset tanah kas desa Persil 108 seluas 6.650 meter persegi dari data inventarisasi.

Tanah tersebut kemudian dijual dalam dua tahap kepada sebuah yayasan di Jakarta Barat dengan nilai transaksi lebih dari Rp1,4 miliar. Sarjono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
img_title