Polda DIY Percepat Pemulihan Fasilitas Publik Pascakerusuhan, Layanan Kepolisian Kembali Normal
- Humas Polda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terus menggenjot proses perbaikan sejumlah fasilitas pelayanan publik yang rusak akibat aksi massa pada Jumat (29/8/2025) dan Sabtu (30/8/2025). Kerusakan yang terjadi mencakup bangunan dan peralatan milik negara dengan estimasi kerugian mencapai Rp 28 miliar.
Meski sempat mengganggu operasional layanan masyarakat, Polda DIY bergerak cepat melakukan pemulihan. Saat ini, seluruh unit pelayanan seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ruang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan fasilitas lainnya telah kembali beroperasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa percepatan perbaikan menjadi simbol semangat institusi untuk bangkit dan tetap hadir bagi masyarakat.
“Kerusakan ini memang sempat menghambat pelayanan, namun justru menjadi momentum bagi kami untuk bangkit lebih kuat dan solid. Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar Ihsan.
Langkah pemulihan ini tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat mengakses layanan kepolisian.
Dengan selesainya tahap awal perbaikan, Polda DIY menegaskan bahwa seluruh layanan kepolisian kini telah kembali berjalan normal. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk datang dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen Polda DIY dalam menjaga stabilitas dan memberikan pelayanan prima, meski sempat diterpa tantangan besar.