Kementan Tarik Status 40 ASN Penyuluh Pertanian Kudus ke Pusat, Ternyata Ini Tujuannya

Peran penyuluh pertanian dukung produktivitas petani Kudus
Sumber :

KUDUS, VIVAJogja– Kalangan ASN penyuluh pertanian yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Pemkab Kudus, kini status kepegawaian mereka segera dialihkan kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

img_title Peresmian Jalan Daerah di 37 Provinsi secara Daring, Presiden Dorong Konektivitas Nasional Lewat

Langkah ini sebagai upaya pemerintah pusat memperkuat ketahanan pangan nasional yang terus digulirkan. Pengalihan para ASN penyuluh pertanian ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari visi-misi Presiden Prabowo Subianto, terkait percepatan swasembada pangan.

img_title Gamagora 7, Inovasi Padi UGM yang Diuji di Kaltim untuk Ketahanan Pangan Nasional

Di Kabupaten Kudus sendiri terdapat 40 penyuluh pertanian yang akan terdampak kebijakan ini. Rinciannya, 17 berstatus PNS, 23 PPPK, serta satu tambahan ASN baru yang direkrut pada 2025. 

"Mereka terbagi ke dalam sembilan wilayah binaan (wilbin) sesuai kecamatan masing-masing," ujar Mungky Catur Wanodyayu selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian dan Pangan Kudus pada Selasa (16/9/2025). 

img_title Bukan Sekedar Lip Service, Kudus Terapkan Pelayanan Publik dengan Semangat Otonomi Daerah

Menurut Mungky, teknis alih status ASN para penyuluh pertanian diberlakukan mulai berlaku 1 Januari 2026. Namun mereka tetap berkantor di daerah, karena fasilitas dan gedung adalah aset pemda yang sifatnya hanya dipinjamkan. 

"Migrasi ini akan dilakukan melalui penugasan langsung dari pusat. Secara golongan tidak ada perubahan, hanya status kepegawaiannya yang berpindah,” terang Mungky. 

Meski status berpindah, kata Mungky, mekanisme penilaian kinerja tetap dilakukan oleh kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kudus melalui SKP. Mengingat yang mengetahui detail pekerjaan penyuluh di lapangan adalah pimpinan daerah.

“Namun nantinya ada tambahan evaluasi langsung dari pusat, sehingga kinerja penyuluh bisa lebih terukur dan sesuai target swasembada pangan nasional,” imbuhnya.

Berdampak Kesejahteraan Penyuluh

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Dewi Masitoh menambahkan, alih status tidak mengurangi peran penyuluh dalam mendukung produktivitas petani. 

Justru perpindahan mereka ke Kementrian Pertaniqn, diharapkan semakin memperkuat kinerja penyuluh di lapangan.

“Target luas tambah tanam (LTT) tetap berjalan, bahkan dengan adanya kontrol langsung dari Kementan, kami harap penyuluh bisa lebih fokus mendampingi petani," terangnya. 

Di wilayah Kudus lahan pertanian memang terbatas. Kondisi itu merupakan tantangan para penyuluh pertanian terkait bagaimana meningkatkan indeks pertanaman, dari yang biasanya sekali tanam menjadi dua kali atau lebih. 

Halaman Selanjutnya
img_title