Jaga Tren Penurunan Kemiskinan, Pemkab Sleman Genjot Program Terpadu
- bing image creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman terus menunjukkan komitmennya dalam menurunkan angka kemiskinan secara bertahap dan berkelanjutan. Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Sleman, jumlah keluarga miskin pada semester I tahun 2025 tercatat sebanyak 28.678 keluarga, menurun dari 29.308 keluarga pada tahun 2024.
Penurunan ini melanjutkan tren positif sejak tahun 2022, di mana jumlah keluarga miskin tercatat sebanyak 30.808 keluarga, dan 30.058 keluarga pada tahun 2023.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin di Kabupaten Sleman saat ini berada di angka 7,46 persen, yang menempatkan Sleman sebagai salah satu kabupaten dengan tingkat kemiskinan terendah di wilayah DIY.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, menyebut bahwa meskipun penurunan angka kemiskinan tidak berlangsung secara drastis, tren yang konsisten menunjukkan arah yang positif. “Kendati penurunan cenderung lambat, arahnya sudah jelas. Angkanya sudah di bawah dua digit,” ujarnya, Selasa (16/09/2025).
Untuk menjaga tren tersebut, Pemkab Sleman mencanangkan target jangka panjang melalui berbagai program terpadu yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan kelompok penerima manfaat. Di antaranya adalah program bantuan sosial reguler, seperti bantuan untuk penyandang disabilitas berat sebesar Rp300 ribu per bulan, bantuan bagi warga lanjut usia telantar dan anak telantar sebesar Rp200 ribu per bulan, dan bantuan pokok dari pemerintah pusat sebesar Rp200 ribu per bulan, diberikan setiap tiga bulan.
Selain itu, Pemkab Sleman juga menjalankan program Sleman Pintar, yang memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp7,5 juta per semester kepada mahasiswa dari keluarga miskin. Program ini menerapkan seleksi ketat, termasuk tes tertulis, wawancara, dan verifikasi motivasi keluarga.
Dalam hal pendataan, Pemkab Sleman mengedepankan pendekatan musyawarah padukuhan dan kalurahan untuk memverifikasi dan memutakhirkan data kemiskinan. Mulai tahun 2025, data akan dirilis dua kali dalam setahun guna memastikan bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Ia menyebut tiga pendekatan utama yang diterapkan Pemkab Sleman dalam menurunkan angka kemiskinan, yakni mengurangi beban konsumsi masyarakat miskin melalui bantuan sosial, meningkatkan pendapatan melalui pelatihan dan pemberdayaan ekonomi produktif dan memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan yang inklusif.