Halangi Tugas Wartawan saat Rapat Pansus, Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka
PATI, VIVAJogja- Gerak cepat dilakukan Satreskrim Polresta Pati dalam menuntaskan perkara penghalangan kerja jurnalistik saat meliput rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati.
Penyidik telah menetapkan pelaku yang juga rekan Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung sebagai tersangka. Dalam kasus ini, pelaku dijerat UU Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini berawal saat seorang wartawan di Kabupaten Pati mengalami penghalangan kerja jurnalistik, saat melakukan peliputan rapat Pansus Hak Angket DPRD.
Peristiwa itu menimpa Umar Hanafi (34), reporter Murianews di gedung DPRD Pati pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 10.50 WIB. Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka.
Insiden bermula ketika rapat pansus meminta keterangan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, di ruang Badan Anggaran DPRD Pati. Sekitar pukul 10.50 WIB, Torang meninggalkan rapat sebelum selesai.
Umar bersama sejumlah jurnalis lain, termasuk Mutia Parasti Widawati (25), berusaha mengikuti langkah Torang Manurung untuk meminta keterangan tambahan di pintu lobi DPRD Pati.
Namun upaya wawancara itu tiba-tiba dihalangi tersangka dengan cara menarik paksa kedua tangan Umar. Sementara Mutia sampai terjatuh ke lantai. Akibatnya, keduanya tidak bisa melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang Manurung.
“Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” ujar Umar usai membuat laporan polisi.
Mutia, yang ikut jadi korban, mengaku terjatuh keras akibat ditarik salah satu pelaku.
“Saya sempat kaget dan terjatuh ke lantai. Bukan hanya sakit, tapi juga membuat kami tidak bisa bekerja. Ini jelas menghalangi tugas kami sebagai wartawan,” tegasnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidikan Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo, mengaku telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka.
Kompol Heri menegaskan bahwa tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.