Pengusaha Kapal Tangkap Ikan Sadeng Adukan Pengusaha dan Oknum Aparat ke Empat Instansi

Boma Aryo Nugroho tunjukan surat aduan ke Polda DIY
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Pengusaha kapal tangkap ikan Pantai Sadeng, Gunungkidul, DIY, terpaksa membeli BBM non-subsidi dengan harga tinggi akibat dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh oknum penyandang dana Koperasi Minorejo Segoro Sadeng Gunungkidul, berinisial BW.

img_title Polda DIY Gencarkan Operasi KRYD, Ribuan Botol Miras Ilegal dan Oplosan Disita

Praktik ini memicu keresahan dan berujung pada pengaduan resmi ke empat instansi penegak hukum dan pengawas tata niaga. Salah satu pengusaha kapal tangkap ikan yang dirugikan, AK, melayangkan pengaduan bersama rekannya sesama pengusaha kapal ikan, melalui kuasa hukum mereka, Boma Aryo Nugroho, S.H., M.Kn ke  Polda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Lembaga Ombudsman DIY, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII.

Melalui kuasa hukumnya, AK telah mengirimkan permohonan pengayoman dan perlindungan ke Setum Polda DIY berikut instansi terkait.

img_title Penembakan Airsoft Gun di Sleman, Polisi Diminta Perketat Patroli Malam

Menurut Boma, praktik monopoli BBM bermula dari kebijakan sepihak yang mengatasnamakan Koperasi nelayan sebagai pangkalan BBM di Pantai Sadeng. Seluruh nelayan kapal besar dan pengusaha kapal ikan diwajibkan membeli BBM non-subsidi melalui koperasi yang dipasok oleh salah satu agen resmi Pertamina.

BW diduga menjadi pemodal tunggal koperasi tersebut, sehingga memiliki kendali penuh atas distribusi dan penetapan harga BBM. Harga jual BBM disebut tidak sesuai standar Pertamina, dan nelayan lain kerap dipersulit dalam pembelian, menghambat operasional mereka.

img_title Gedung Gegana Baru, Polda DIY Mantapkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Modern

Kejadian tersebut juga menyeret oknum Polairud yang diduga menjadi pelindung BW.  “Karena berbagai kejanggalan itu, klien kami membeli BBM dari agen resmi Pertamina lainnya. Namun, ia justru dirazia oleh petugas Polairud tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Boma dalam konferensi pers di Sleman, Jumat (26/9/2025).

Razia tersebut terjadi pada 18 Agustus 2025 malam. Sebanyak dua ton solar milik kliennya disita, satu ton dari mobil di darat dan satu ton dari kapal. Setelah proses advokasi, BBM dikembalikan karena tidak terbukti ilegal. Namun, kapal kliennya mengalami keterlambatan melaut dan kerugian secara materiil maupun psikologis.

Boma juga menyoroti kejanggalan lain, yakni pembayaran BBM oleh konsumen tidak dilakukan ke rekening Koperasi, melainkan ke rekening pribadi. “Bukti transfer sudah kami kantongi,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title