Kankemenag Kulonprogo Dampingi Laporan Keuangan Pontren
- Humas Kemenag Kulonprogo
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kulonprogo memberikan pendampingan pengelolaan laporan keuangan kepada pondok pesantren, Madrasah Diniyah takmiliyah, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag Kulonprogo, Kamis (26/09/2025).
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pakis) Kankemenag Kulonprogo, Latif Fu’ad Nurul Huda dalam sambutannya menyampaikan bahwa dukungan layanan keuangan merupakan bentuk nyata perhatian negara terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
“Bantuan ini bukan sekadar soal menerima dan menggunakannya. Yang lebih penting adalah memahami aturan dan petunjuk teknis sebagai dasar pertanggungjawaban. Tanpa pemahaman yang baik, bisa terjadi kesalahan administrasi yang berujung pada temuan hukum,” tegas Latif.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar para penerima bantuan memahami seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari proses pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan sesuai mekanisme yang berlaku. “Dengan begitu, bantuan akan tepat guna, tepat sasaran, dan Insya Allah membawa keberkahan bagi masing-masing lembaga,” ujarnya.
Kepala Kankemenag Kulonprogo, HM Wahib Jamil turut menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap eksistensi pondok pesantren. Menurutnya, pesantren memiliki banyak turunan lembaga pendidikan, seperti madrasah diniyah, pendidikan Al-Qur’an, hingga ma’had ‘ali.
“Ke depan, kami mengusulkan agar pendidikan pesantren memiliki direktorat jenderal tersendiri. Dengan begitu, perhatian pemerintah terhadap pesantren bisa lebih terstruktur dan maksimal,” kata Wahib.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga pesantren harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki pengasuh yang tinggal 24 jam, kurikulum berbasis kitab kuning, nilai-nilai ke-Indonesiaan, serta santri yang berasrama. “Mari kita bangun sinergi antara pemerintah dan lembaga pesantren untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan,” ajaknya.
Dalam sesi teknis, Pelaksana Seksi Pakis, H Ari Gunawan menjelaskan mekanisme bantuan operasional pendidikan (BOP) dan insentif bagi tenaga pengajar. Ia menegaskan bahwa bantuan hanya diberikan kepada guru, ustadz, dan ustadzah yang terdaftar dalam sistem Education Management Information System (EMIS) dan berstatus non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Ari juga mengingatkan pentingnya penyusunan laporan keuangan dan surat pertanggungjawaban (SPJ) secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.