PA, Salah Satu Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Polda DIY, Diamankan

Halaman Mapolda DIY yang luluh-lantak akibat aksi massa
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY yang terjadi saat kerusuhan pada tanggal 29 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 September 2025.

img_title Penembakan Airsoft Gun di Sleman, Polisi Diminta Perketat Patroli Malam

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan Selasa (30/09/2025) menyampaikan bahwa pelaku berinisial PA, laki-laki berusia 20 tahun, yang beralamat sesuai KTP di Klaten Utara, Jawa Tengah. PA ditangkap oleh tim Resmob Ditreskrimum di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kalasan, Sleman, sekitar pukul 03.45 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif pasca kerusuhan yang menyebabkan kerusakan berat pada fasilitas kepolisian.

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk rekaman video CCTV dari lokasi kejadian, pakaian yang dikenakan pelaku saat insiden berlangsung, serta percakapan digital dari ponsel yang menunjukkan adanya koordinasi dengan kelompok lain. Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat dalam mengungkap peran PA dalam aksi anarkis tersebut.

img_title Gedung Gegana Baru, Polda DIY Mantapkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Modern

PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan unsur kesengajaan, dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Ancaman hukuman terhadap PA diperkirakan di atas lima tahun penjara, dan dapat mencapai hingga dua belas tahun tergantung hasil pembuktian di persidangan.

Kombes Pol. Ihsan menegaskan bahwa terhadap PA telah dilakukan penahanan di Rutan Polda DIY untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang teridentifikasi melalui barang bukti digital dan keterangan saksi. “Perkembangan akan kami sampaikan secara berkala kepada publik,” pungkasnya.

img_title Diduga Unggah Konten Rasis, Akun @akmalmaula07 Dilaporkan ke Polda DIY