Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo
Sumber :
  • DOK

 

img_title Polresta Sleman Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wi-Fi Gratis ke Tahap Penyidikan

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman dua periode, 2010–2015 dan 2016–2021,  Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, pada Selasa (30/9/2025).

img_title Nama Gus Miftah Disebut dalam Sidang Korupsi Jalur Ganda Kereta Api, JCW Dorong KPK Lakukan Pendalaman

Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Sleman memeriksa lebih dari 300 saksi dan mengumpulkan bukti berupa dokumen, surat, serta keterangan ahli. “Penetapan SP sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, baik dari keterangan para saksi, ahli, maupun surat,” ujar Bambang.

Kasus ini bermula dari penggelontoran dana hibah pariwisata oleh Kementerian Keuangan RI kepada Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2020, sebagai bagian dari program penanganan dampak pandemi Covid-19. Total dana hibah yang diterima mencapai Rp 68.518.100.000 dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.

img_title PCNU Solo Dorong Hukuman Berat bagi Koruptor, Minta Aparat Tak Tebang Pilih

Namun, dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa SP selaku Bupati saat itu menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penyaluran tersebut bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Modus yang digunakan SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020. Peraturan tersebut menetapkan bahwa penerima hibah dapat berasal dari kelompok masyarakat di sektor pariwisata, termasuk yang berada di luar Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ditetapkan sebelumnya.

Akibat kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10.952.457.030. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY yang dirilis pada 12 Juni 2024.

Atas perbuatannya, SP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Sleman belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo. Bambang menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Kami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani kasus ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title