Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020: Mantan Bupati Jadi Tersangka, Harda Kiswara Angkat Bicara
- DOK
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung sektor pariwisata di tengah pandemi COVID-19 justru diduga disalurkan secara tidak tepat sasaran, menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 10,95 miliar.
Diketahui, pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Dana tersebut berasal dari APBD dan ditujukan untuk desa wisata serta pelaku pariwisata yang terdampak pandemi.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejaksaan menemukan bahwa dana hibah justru disalurkan ke desa-desa yang tidak memiliki status sebagai desa wisata maupun desa rintisan wisata. Beberapa desa penerima bahkan tidak memiliki potensi pariwisata yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan seleksi penerima hibah.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kejaksaan menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka pada September 2025. Ia diduga menandatangani dan menyetujui penyaluran hibah tanpa melalui proses verifikasi yang sesuai.
Bupati Sleman
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Sri Purnomo, Bupati Sleman saat ini, Harda Kiswaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah pada tahun 2020, menyatakan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Kejaksaan dan telah memberikan semua informasi yang diperlukan.
“Saya sudah diperiksa dan sudah memberikan semua yang diminta oleh penyidik. Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Harda Kiswara kepada awak media.
Harda juga menegaskan bahwa sejak awal pelaksanaan hibah, Pemkab Sleman telah membentuk tim teknis yang melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian untuk memitigasi risiko hukum. Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai tudingan dari tim kuasa hukum Sri Purnomo yang menyebut dirinya turut bertanggung jawab atas penyaluran hibah.
“Ya monggo saja, artinya beliau berkomentar, saya hormati saja. Kalau soal siapa yang paling bertanggung jawab, silakan tanya ke kejaksaan,” tambah Harda.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat Sleman, terutama pelaku pariwisata yang merasa dirugikan karena dana hibah tidak sampai ke tangan yang tepat. Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.