Tersangka Korupsi Bandwidth Sleman masih Terima Gaji 50 Persen

Tersangka korupsi Eka Suryo Prihantoro
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet di Kabupaten Sleman menyeret nama Eka Suryo Prihantoro, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), sebagai tersangka. Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 25 September 2025.

img_title Polresta Sleman Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wi-Fi Gratis ke Tahap Penyidikan

Eka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan bandwidth internet tahun 2022 hingga 2024, serta sewa colocation untuk data recovery center tahun anggaran 2023 hingga 2025. Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dengan indikasi kerugian negara yang masih dalam proses audit investigatif.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eka sempat menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Ia menjabat sebagai Kepala Diskominfo, kemudian diangkat menjadi Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, dan terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat di bawah kepemimpinan Bupati Harda Kiswaya dan Wakil Bupati Danang Maharsa.

img_title Korupsi TKD : Lurah Condongcatur di-nonaktifkan

Penetapan status tersangka membuat Eka harus meninggalkan jabatannya dan resmi ditahan selama 20 hari sejak 25 September 2025, kini menjalani proses hukum di Kejati DIY.

“Posisi Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat akan dibiarkan kosong untuk sementara waktu. Tidak ada pelaksana tugas untuk jabatan tersebut,” ujar Bupati Sleman, Harda Kiswaya, saat ditemui di Kantor Bupati, Kamis (2/10/2025).

img_title Sleman Barat Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Baru, Infrastruktur Jadi Senjata Utama Pemkab

Harda menegaskan bahwa kekosongan jabatan tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik. “Staf ahli tidak memimpin organisasi. Tugasnya hanya memberi masukan kepada bupati. Koordinasi tetap berjalan dengan perangkat daerah terkait,” tambahnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi, menyampaikan bahwa surat resmi dari Kejati DIY terkait status hukum Eka telah diterima pada Rabu, 29 September 2025. Surat tersebut menjadi dasar pemberhentian sementara dari jabatan struktural. “Pemberhentian sementara dilakukan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Prosesnya mengacu pada pedoman kepegawaian dan regulasi yang berlaku,” jelas Hendra.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menjelaskan bahwa Eka tetap menerima gaji sebesar 50 persen dari jabatan terakhirnya selama masa pemberhentian sementara. Namun, ia kehilangan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Halaman Selanjutnya
img_title