Belajar dari Kasus Korupsi SP, Bupati Sleman Fokus Benahi Tata Kelola Pemerintahan

Bupati Sleman, Harda Kiswaya
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan mantan Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

img_title Kasus Sumpah Palsu Hibah Pariwisata Sleman Resmi Disidik Polresta Sleman

Meski demikian, Harda menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi lebih jauh dan memilih untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman.

Sebagai kepala daerah periode 2025–2030, Harda Kiswaya menyatakan komitmennya untuk menjadikan kasus-kasus korupsi sebagai pelajaran penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.

img_title Gelombang Dukungan Publik Mengiringi Penahanan Raudi Akmal dalam Kasus Hibah Pariwisata Sleman

“Saya terus mengingatkan seluruh ASN, terutama para pejabat, agar memahami aturan dan berhati-hati dalam mengelola anggaran,” ujar Harda pada Kamis (2/10/2025).

Harda juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman sekaligus Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan saat program Hibah Pariwisata tersebut dilaksanakan. Ia mengklaim telah berupaya keras agar pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

img_title Kejari Sleman Laporkan Saksi Hibah Pariwisata atas Dugaan Sumpah Palsu

“Saya selalu menekankan kepada seluruh anggota tim untuk menjalankan kegiatan sesuai koridor hukum. Bahkan, saya melakukan mitigasi agar dana hibah dari pemerintah pusat benar-benar digunakan secara tepat,” jelasnya.

Terkait penyimpangan yang terjadi, Harda menyatakan kepercayaannya terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Sleman. “Jika kemudian ditemukan penyimpangan, saya percaya Kejari Sleman akan menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegasnya.

Harda menegaskan, saai ini selaku Bupati, dirinya lebih memfokuskan diri untuk mendorong seluruh ASN agar menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saya belajar banyak dari kasus-kasus yang terjadi. Komitmen saya adalah memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Sleman menetapkan SP sebagai tersangka pada Selasa (30/9/2025). Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 300 saksi.

“Tersangka SP, menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar,” ungkap Bambang dalam konferensi pers.

Diketahui, SP diduga menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbuatan SP bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.

Halaman Selanjutnya
img_title