Penanganan Kasus Mahasiswa di Kudus Tewas Tersengat Listrik Lamban, Kinerja Polisi Dipertanyakan
KUDUS, VIVAJogja- Lambannya Polres Kudus dalam menangani perkara meninggalnya Eka Dimas Riyadi (22), akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus di area persawahan pada pertengahan September 2025 lalu, kini membuat keluarga korban meradang.
Korban yang juga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus ini tersengat di area persawahan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Jumat (12/9/2025) dini hari.
Pihak keluarga korban menyebut bahwa penyelidikan dan pemeriksaan tim penyidik Polres Kudus yang menangani kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.
Kekecewaan itu dilontarkan Anggun Nugroho Saputra (28) selalu kakak korban. Sebab memasuki lebih dari dua pekan usai kejadian, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari aparat Polres Kudus.
“Awalnya Bapak menyerahkan semuanya ke polisi. Kami tidak ada tuntutan material apa pun. Tapi seiring jalannya waktu, tidak ada keseriusan baik dari polisi maupun pemilik lahan. Itu yang membuat kami merasa keberatan,” ujar Anggun.
Anggun bersama orang tuanya bahkan sempat membahas permasalahan tersebut dengan Perangkat Desa Gaming.
Anggun mennyebut bahwa kasus itu bisa segera ditindaklanjuti menyusul penggunaan listrik di area persawahan sangat berbahaya dan dilarang. Pihaknya hanya berkeinginan ada kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau salah ya diproses. Kita ingin ada ketegasan hukum, supaya ada efek jera. Niat kami bukan untuk menuntut ganti rugi, tapi agar ada keadilan dan kejadian ini tidak terulang,” pinta Anggun.
Selain bersurat ke Kapolres Kudus untuk meminta percepatan penyidikan, keluarga korban juga sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa Gamong dan Camat Kaliwungu.
Dalam surat tersebut, keluarga menyampaikan keresahan karena masih ditemukannya praktik penggunaan jebakan tikus berbasis aliran listrik di persawahan, khususnya di area selatan Desa Banget.
Padahal, pihak Kecamatan Kaliwungu bersama Gapoktan, pemerintah desa, Polsek, Koramil, dan Dinas Pertanian sudah membuat kesepakatan resmi yang melarang keras penggunaan jebakan listrik. Namun fakta di lapangan, ternyata aturan itu masih dilanggar oleh sejumlah petani di desa setempat.
“Kami menuntut adanya tindakan tegas dan pengawasan rutin dari pihak berwenang. Jangan sampai warga yang melanggar dibiarkan. Ini menimbulkan rasa takut dan trauma bagi masyarakat, serta bisa mengajak petani lain untuk melakukan hal yang sama,” tegas Anggun.