Satresnarkoba Wonosobo Tangkap Residivis, 7 Paket Sabu Siap Edar Disita
WONOSOBO, VIVAJogja - Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa tujuh paket sabu siap edar di Wonosobo. Pelaku berinisial VKB (28), ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo.
Penangkapan VKB terjadi di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek, pada Minggu (28/09/2025) malam. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka residivis pengedar sabu Wonosobo.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di wilayah permukiman Jalan Anyar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan VKB di dekat bak air sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ditangkap, pelaku sempat mencoba membuang sebagian barang bukti untuk mengelabui petugas.
"Dari tangan pelaku, kami temukan lima paket sabu seberat 3,2 gram dalam bungkus rokok, dan dua paket lainnya seberat 0,9 gram yang sempat dibuang," jelas Teguh saat pers rilis di Mapolres Wonosobo, Jumat (3/10/2025).
Barang bukti lainnya yang turut disita meliputi satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Revo, serta peralatan penyimpanan sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, VKB diketahui tidak hanya berperan sebagai pengedar sabu di Wonosobo, tetapi juga sebagai pengguna. Riwayat kriminalnya tercatat pernah mendekam di Rumah Tahanan Wonosobo pada tahun 2016 akibat kasus pencurian.
Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Wonosobo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok sabu di atas pelaku," tambah AKP Teguh.
Sementara itu, seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah guna pemeriksaan lanjutan.