Fasilitasi Pengusaha Rokok Ilegal Masuk KIHT, Menteri Purbaya: Kalau Diberi Ruang Masih Bandel Kita Silkat
KUDUS, VIVAJogja- Pengembangan dan pembangunan kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) atau Sentra Industri Hasil Tembakau menjadi solusi agar sejumlah pelaku usaha kecil untuk masuk ke jalur resmi.
Pembangunan KIHT bakal dilakukan di beberapa daerah dengan tujuan agar pengusaha rokok kecil yang selama ini berproduksi secara ilegal bisa masuk ke jalur legal.
Solusi ini diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di sela mengunjungi KIHT di Desa Megawon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Jumat (3/10).
Kunjungan Purbaya didampingi Bupati Kudus dan pejabat terkait
- -
Purbaya memastikan bahwa pembangunan SIHT ini bisa menampung perusahaan kecil, sekaligus mendorong perusahaan rokok ilegal agar beralih ke jalur resmi.
“Dengan begitu, kita bisa menciptakan pasar yang adil bagi industri tembakau, dan yang terpenting membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” tukas Purbaya.
Purbaya juga mendesak perusahaan rokok kecil yang selama ini berproduksi secara illegal, untuk bisa masuk ke jalur illegal. Bahkan pemerintah juga memfasilitasi produksi mereka melalui KIHT.
"Kalau sudah diberi ruang masih bandel ya kita sikat", tegas Purbaya yang memiliki sejumlah agenda penting di Kota Kretek.
Merespon keresahan para pengusaha rokok khususnya di Kudus terkait kenaikan tarif cukai rokok, Purbaya kembali menegaskan jika tahun 2026 tidak ada kenaikan tarif cukai.
Menurut Purbaya, perusahaan besar masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lama. Sedangkan untuk perusahaan kecil masih dilakukan pengkajian agar bisa memberi ruang pengusaha rokok ilegal untuk bisa masuk ke jalur legal.
Selama kunjungannya di Kudus, Purbaya didampingi Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton. Kunjungan Menteri Keuangan kali ini, menjadi upaya penguatan regulasi sekaligus pemberdayaan industri hasil tembakau agar lebih tertata, adil, dan berdaya saing.
“Pemerintah daerah mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor hasil tembakau,” ujar Samani.
Pemkab Kudus juga siap bersinergi untuk memastikan keberadaan kawasan SIHT ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan,” terang Samani.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI H. Musthofa menilai langkah pemerintah dalam penguatan SIHT sejalan dengan aspirasi masyarakat Kudus, khususnya dalam menciptakan industri tembakau yang berdaya saing dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.