Pemda DIY Susun Aturan Teknis Bangunan Pesantren
- DOK
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyusun rancangan peraturan gubernur (rapergub) yang mengatur kelayakan teknis bangunan pondok pesantren. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sekaligus respons atas insiden ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan sejumlah santri dan memicu kekhawatiran nasional.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Anna Riana Herbranti, menegaskan bahwa pengelolaan pesantren tidak bisa dilepaskan dari aspek teknis bangunan. Menurutnya, data kondisi fisik pesantren sangat berkaitan dengan izin operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, sementara kelayakan bangunan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Perizinan bangunan yang laik dan andal sebagai sarana prasarana pondok pesantren menjadi kewenangan kabupaten/kota dalam rangkaian PBG sesuai permohonan yang masuk melalui SIMBG,” ujar Anna, Senin (07/10/2025).
Anna juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan pengelolaan pesantren di DIY berjalan sesuai nilai-nilai keistimewaan daerah. Ia menyebut pesantren sebagai lembaga pendidikan yang juga berperan sebagai pelestari budaya dan penjaga nilai-nilai lokal.
“Pesantren di DIY memiliki fungsi sosial dan kultural yang khas. Koordinasi lintas stakeholder sangat diperlukan untuk menjaga keistimewaan Yogyakarta,” tambahnya.
Penyusunan rapergub ini dilakukan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda DIY dan ditargetkan rampung tahun ini. Aturan tersebut akan memperjelas pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2022 di lapangan, termasuk pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan terhadap pesantren.
“Yang menyusun dari Biro Kesra. Adapun PBG tetap menjadi ranah kabupaten/kota,” tegas Anna.
Perda tersebut mengatur secara komprehensif penyelenggaraan pesantren, mulai dari hak dan kewajiban lembaga, peran pemerintah daerah, hingga partisipasi masyarakat.
Baru 50 Ponpes Miliki PBG, DIY Tunggu Arahan Pusat
Data dari Kementerian PUPR menunjukkan bahwa secara nasional, baru sekitar 50 pondok pesantren yang memiliki dokumen PBG. Padahal, data Kementerian Agama mencatat ada lebih dari 42.000 pesantren di seluruh Indonesia.
Di DIY sendiri, Kanwil Kemenag mengakui belum melakukan pendataan bangunan ponpes yang telah memiliki PBG. Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Aidi Johansyah, menyebut pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pusat.