Bajaj Online Tanpa Izin di Yogyakarta: Antara Inovasi Transportasi dan Tantangan Regulasi

Belum berijin Bajaj sudah beroperasi di DIY
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kehadiran layanan transportasi berbasis aplikasi Maxride yang mengoperasikan bajaj di Yogyakarta memunculkan perdebatan baru dalam tata kelola transportasi perkotaan. Meski menawarkan alternatif mobilitas yang unik dan ramah lingkungan, layanan ini belum mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY), sehingga menimbulkan kekhawatiran dari sisi regulasi dan keselamatan.

img_title Sri Sultan Tegaskan Kepemimpinan Dinilai dari Jejak Kerja, Bukan Kursi Jabatan

Menurut data Dishub DIY, hingga awal Oktober 2025, belum ada satu pun operator bajaj online yang terdaftar secara legal sebagai penyedia jasa transportasi umum berbasis aplikasi di wilayah Yogyakarta. Padahal, berdasarkan laporan komunitas transportasi digital, Maxride telah beroperasi di lebih dari 20 titik di Kota Yogyakarta sejak Agustus 2025, dengan rata-rata 300–500 penumpang per hari.

Kesenjangan Regulasi dan Inovasi

img_title KKP dan Pemda DIY Siapkan Budidaya Ikan Tematik, 64 Kalurahan Lolos Verifikasi

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Muchamad Zaenuri menilai, fenomena ini sebagai cerminan dari ketidaksinkronan antara laju inovasi dan kesiapan regulasi. “Absennya izin resmi bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan pengguna dan legitimasi pemerintah dalam mengatur ruang publik,” ujarnya.

Zaenuri menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera merespons kemunculan moda transportasi baru dengan kebijakan yang adaptif. “Semakin banyak bajaj beroperasi tanpa regulasi, semakin besar pula potensi keruwetan lalu lintas dan konflik antar moda,” tambahnya.

img_title Malioboro Bersiap Jadi Kawasan Pedestrian Bebas Emisi November 2026

Berdasarkan data Bappeda DIY tahun 2024, Yogyakarta mengalami peningkatan volume kendaraan sebesar 6,2% per tahun, dengan dominasi kendaraan pribadi dan sepeda motor. Sementara itu, moda transportasi umum hanya menyumbang 12% dari total mobilitas harian warga. Dalam konteks ini, bajaj bisa menjadi solusi di wilayah yang belum terjangkau angkutan umum, namun tanpa regulasi yang jelas, justru berisiko memperburuk kemacetan di pusat kota.

Uji Coba Terbatas dan Zonasi Operasi

Zaenuri mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera merancang mekanisme perizinan yang lebih sederhana dan transparan. Ia menyarankan adanya masa uji coba terbatas dengan pengawasan ketat, agar pemerintah dapat menilai efektivitas dan dampak operasional bajaj online secara langsung.

“Pemerintah bisa menerapkan zonasi dan pengaturan jam operasi. Bajaj membutuhkan ruang lebih besar dibandingkan sepeda motor. Maka, distribusi moda ini harus diarahkan ke wilayah yang kekurangan transportasi publik, bukan menumpuk di Malioboro atau pusat kota,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title