Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Wonosobo Bawa Sabu Siap Sedot

residivis narkoba DH warga Jaraksari Wonosobo ditangkap polisi
Sumber :

WONOSOBO, VIVAJogja - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo menangkap seorang residivis narkoba berinisial DH (44) di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025) malam.

img_title Rem Diduga Blong, Truk Tronton Muatan Keramik Tabrak Sejumlah Motor di Kertek

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram.

Penangkapan residivis narkoba di Wonosobo ini dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan sabu di wilayah tersebut.

img_title Petani Talunombo Digerojok Bibit Padi Unggul Gratis, Perkuat Program Kemandirian Pangan Wonosobo

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menyebut tersangka DH sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika yang sama pada 2016.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti narkoba," ujar Teguh di Mapolres Wonosobo, Sabtu (13/9/2025).

img_title Truk Molen Masuk Jurang di Watumalang Wonosobo, Sopir Tewas Tergencet

Dalam operasi ini, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan merek Garuda Rosta.

Sabu tersebut dikemas menggunakan sedotan bergaris merah dan lakban berwarna merah.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan kartu SIM yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pemasok.

Menurut hasil penyelidikan, DH memesan sabu melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang berinisial S yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Barang itu rencananya akan digunakan sendiri, namun belum sempat dikonsumsi, tersangka sudah kami tangkap," ungkap Teguh.

Penangkapan residivis narkoba di Wonosobo ini menjadi salah satu hasil operasi rutin kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Berdasarkan data Polres Wonosobo, sepanjang 2025 hingga September, sudah ada lebih dari 20 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mayoritas pelaku berusia 25–45 tahun.

AKP Teguh menegaskan, Polres Wonosobo akan terus memperkuat langkah preventif dan represif terhadap peredaran narkoba.

Ia menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan pengedar narkoba di wilayah pedesaan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika," ujarnya.

Selain itu, Teguh juga menyoroti bahaya narkotika terhadap kalangan muda di Wonosobo.

"Kami mengajak seluruh orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar. Jangan beri ruang bagi para pengedar narkoba untuk merusak masa depan anak-anak kita," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title