Evaluasi Program MBG: Prioritaskan Keadilan Substansial untuk Siswa yang Membutuhkan

Komandan Lanud Adi Soemarmo tinjau dapur Makan Bergizi Gratis
Sumber :
  • Ist

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah sebagai upaya pemenuhan gizi anak sekolah kini menuai sorotan tajam. Berdasarkan laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga 12 Oktober 2025 tercatat sebanyak 11.566 anak menjadi korban keracunan makanan dari program tersebut. Terbaru, insiden serupa terjadi di SMAN 1 Yogyakarta dengan jumlah korban mencapai 426 siswa pada Kamis, 16 Oktober. Angka ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program MBG masih jauh dari harapan dan tujuan mulianya.

img_title Jogja Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Expo Bisnis, Dorong UMKM Tembus Pasar Nasional hingga Global

Guru Besar FISIPOL UGM, Prof Dr Drs Dafri mengatakan, gagasan MBG sejatinya selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), yakni pemenuhan kebutuhan dasar berupa nutrisi bagi anak-anak. Namun, ia menilai bahwa pelaksanaan program tersebut mengalami kendala serius dalam aspek tata kelola dan kesiapan implementasi. “Permasalahan ini bukan semata kegagalan ide, melainkan lemahnya eksekusi di lapangan. Di negara seperti Indonesia, di mana akses terhadap makanan sehat masih terbatas, kehadiran negara sangat penting untuk menutup kesenjangan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Dafri menekankan bahwa kebijakan strategis seperti MBG seharusnya dirancang berdasarkan kajian mendalam yang mempertimbangkan aspek kesehatan, budaya, dan distribusi sosial. Ia mengingatkan bahwa konteks sosial Indonesia berbeda dengan negara-negara yang menjadi rujukan program serupa, sehingga pendekatan yang digunakan tidak bisa disamakan begitu saja. “Kebijakan sebesar ini tidak boleh tergesa-gesa. Harus berbasis data dan riset komprehensif,” jelasnya.

img_title Wagub DIY dan Kapolda Baru Sepakat Selaraskan Penanganan Dinamika Sosial

Dari perspektif HAM, Dafri menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang mengatur tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga. Namun, pelanggaran sering terjadi, baik secara terang-terangan maupun akibat kelalaian. Dalam kasus MBG, ia meyakini bahwa akar masalah bukan pada ide dasarnya, melainkan pada aspek teknis pelaksanaan. Ia menyoroti pentingnya penerapan keadilan substansial, bukan sekadar keadilan prosedural. “Negara cenderung menyamaratakan kebutuhan makan semua anak, padahal latar belakang mereka berbeda-beda,” katanya.

Menurut Dafri, program MBG seharusnya memprioritaskan anak-anak dari keluarga yang benar-benar membutuhkan. Ia menilai bahwa anak-anak dari keluarga mampu sudah memiliki akses terhadap gizi yang lebih baik, sehingga alokasi program seharusnya lebih diarahkan kepada mereka yang rentan kekurangan gizi. “Keadilan substansial berarti fokus pada kelompok yang paling membutuhkan, bukan distribusi merata tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title 15 Tahun KUSTOMFEST: “High Octane” Pacu Kreativitas Builder Kustom Indonesia