Street Photography antara Etika Privasi di Era Digital
- Dok UGM
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Tren fotografi jalanan atau street photography semakin populer, terutama di tengah maraknya aktivitas lari pagi yang digemari berbagai kalangan. Fotografer amatir hingga profesional kini kerap membidik momen-momen spontan di ruang publik, termasuk para pelari yang beraksi di jalanan. Namun, di balik keindahan visual yang dihasilkan, praktik ini memunculkan perdebatan serius soal privasi dan etika.
Sebagian orang merasa senang ketika potret mereka diambil dan dibagikan di media sosial. Namun, tak sedikit pula yang merasa keberatan karena foto mereka diambil tanpa izin, bahkan dijual di platform digital tanpa sepengetahuan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah memotret orang lain di ruang publik sah dilakukan tanpa persetujuan?
Menanggapi hal tersebut, dua akademisi dari Yogyakarta menyuarakan pentingnya etika dan kesadaran hukum dalam praktik fotografi publik.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Elok Santi Jesica menegaskan bahwa meskipun ruang publik bersifat terbuka dan demokratis, hak privasi individu tetap harus dihormati. “Secara prinsip, ruang publik memang bisa diakses siapa saja. Tapi ketika seseorang dijadikan objek foto tanpa persetujuan, itu bisa menjadi pelanggaran privasi,” ujarnya (04/11/2025).
Menurut Elok, pelanggaran menjadi lebih serius ketika foto-foto tersebut dikomersialkan. “Jika foto dijual untuk keuntungan pribadi, padahal orang yang difoto tidak tahu-menahu, maka itu adalah bentuk perampasan hak,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa izin memotret saja tidak cukup. Fotografer juga harus menjelaskan tujuan penggunaan foto tersebut, apakah untuk promosi, unggahan media sosial, atau dijual di platform komersial. Semua itu harus diinformasikan kepada yang bersangkutan.
Elok juga mengingatkan bahwa praktik ini bisa bersinggungan dengan regulasi hukum, seperti Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE. Di beberapa negara seperti Korea Selatan, pengambilan foto tanpa izin sudah dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan bisa dikenai hukuman pidana.
Senada dengan Elok, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si., menyoroti pentingnya menegakkan etika fotografi publik di tengah arus teknologi dan budaya digital. “Fotografi di ruang publik bukan sekadar soal menangkap momen. Ini tentang siapa yang difoto, dalam konteks apa, dan bagaimana gambar itu digunakan. Di sinilah isu privasi menjadi sangat penting,” ujarnya.