Komisi C Dorong Pengurangan Kawasan Kumuh Sleman Lewat Program RTLH dan Jambanisas
- Istimewa
SLEMAN, VIVA Jogja - Upaya penataan kawasan kumuh di Kabupaten Sleman terus digencarkan. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), luas kawasan kumuh di Sleman saat ini mencapai sekitar 54 hektare, tersebar di wilayah Depok, Mlati, Gamping, hingga Ngaglik.
Kabid Perumahan DPUPKP Sleman, Suwarsono, menjelaskan bahwa penetapan suatu wilayah sebagai kawasan kumuh dilakukan melalui proses identifikasi dengan tujuh indikator, mulai dari kualitas bangunan, kondisi sanitasi, hingga akses terhadap layanan kebakaran. “Dari hasil identifikasi, wilayah yang memperoleh skor di atas 19 dikategorikan sebagai kumuh ringan, sedang, atau berat,” terangnya saat menjadi dosen tamu di program Kelas Pembangunan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi C DPRD Sleman, Suryana, menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh dilakukan melalui dua jalur, yakni program pemerintah pusat dengan dukungan APBN serta program pemerintah daerah melalui APBD. “Contohnya di Mrican, penataan kawasan kumuh menggunakan APBN. Sementara Pemkab Sleman juga memiliki tanggung jawab langsung melalui program prioritas daerah,” ujarnya.
Keseriusan legislatif dan eksekutif dalam menangani kawasan kumuh ditegaskan pula oleh anggota Komisi C, Sumaryatin. Ia menyebut, upaya tersebut telah memiliki payung hukum melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. “Meski saat ini kita berada di era efisiensi anggaran, penataan kawasan kumuh tetap berjalan. DPUPKP menjadi pelaksana utama di lapangan,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Agus Riyanto, menekankan strategi yang ditempuh di tengah keterbatasan anggaran adalah memaksimalkan program unggulan yang berada dalam kewenangan komisi. Ia menyebut sejumlah program yang telah berjalan, antara lain Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), program jambanisasi, serta pembangunan akses jalan yang lebih aman dan nyaman.
“Menyulap kawasan kumuh membutuhkan biaya besar. Penataan di Mrican dengan APBN saja bisa mencapai Rp30 miliar. Namun melalui program unggulan Komisi C, seperti RTLH dan jambanisasi, kita bisa membantu secara bertahap mengurangi kawasan kumuh di Sleman,” jelas Agus.
Dengan dukungan regulasi, anggaran, serta program yang terintegrasi, DPRD bersama Pemkab Sleman berharap kawasan kumuh dapat terus berkurang setiap tahun. Selain memperbaiki kualitas lingkungan, program ini juga diharapkan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menciptakan permukiman yang lebih layak huni.