Serat Kekancingan Keraton Yogya Teguhkan Kepastian Hunian dan Layanan Publik

GKR Mangkubumi (kanan) serahkan serat kekancingan
Sumber :
  • Humas Pemkot Yogya

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Sebanyak 250 warga bersama RS Pratama menerima serat kekancingan atau palilah dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di Balai Kota Yogyakarta pada Kamis (18/12/2025). Penyerahan dokumen legalitas pemanfaatan tanah Sultan Ground ini menjadi simbol sinergi antara Kraton, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan instansi terkait dalam menata administrasi pertanahan sekaligus memperkuat layanan publik.

img_title Bedah Rumah di Prenggan: Sinergi Pemkot Yogya dan Bank BPD DIY Hadirkan Hunian Layak

Wakil Walikota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa serat kekancingan bukan sekadar surat izin, melainkan pengakuan resmi yang memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan Kraton yang telah memberikan kejelasan status lahan, sehingga warga dapat menempati hunian dengan nyaman dan pemerintah memiliki dasar kuat untuk menata tata ruang. “Dengan adanya penyerahan kekancingan ini, masyarakat diakui untuk menghuni lahan. Mereka bisa merasakan kenyamanan dan keamanan, sementara pemerintah dapat menata administrasi pertanahan dengan lebih tertib,” ujarnya.

Penyerahan serat kekancingan kali ini tidak hanya menyasar warga yang tinggal di berbagai kelurahan, tetapi juga RS Pratama Yogyakarta. Legalitas lahan bagi rumah sakit tersebut dinilai penting karena mendukung keberlanjutan layanan kesehatan publik. Wawan menambahkan, dengan adanya kepastian administrasi, fasilitas kesehatan dapat mengoptimalkan pelayanan sekaligus memperkuat peran Sultan Ground sebagai aset yang memberi manfaat luas bagi masyarakat.

img_title Pemkot Yogya dan Diwa Foundation Bedah Rumah, Prioritaskan Hunian Layak bagi Disabilitas

GKR Mangkubumi, selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, hadir menyerahkan langsung serat kekancingan kepada perwakilan warga dan RS Pratama. Ia menekankan bahwa tertib administrasi merupakan hal mendasar dalam pengelolaan tanah Kasultanan. Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang menggunakan lahan tanpa kepastian hukum. Dengan adanya kekancingan, status mereka menjadi jelas dan terlindungi. “Kami senang karena tertib administrasi ini penting. Ada tim pemantauan bersama dari Kraton, Pemda DIY, dan pemerintah kota maupun kabupaten untuk memastikan izin tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Sejak 2017, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang telah menerbitkan 445 sertifikat tanah Sultan Ground serta 2.757 rekomendasi pemanfaatan tanah Kasultanan. Data tersebut menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menata tata ruang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun fasilitas umum.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Tradisi Mubeng Beteng 1 Sura, Refleksi Budaya di Keraton Yogyakarta