Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kejari Sleman Dalami Peran Pihak Lain

Kejari Yogya tangani kasus manipulasi pajak pengusaha
Sumber :
  • Istimewa

SLEMAN, VIVA Jogja - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menegaskan masih membuka ruang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hingga kini, Sri Purnomo menjadi satu-satunya terdakwa, namun penyidik tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring dengan proses persidangan yang sedang berjalan.

img_title Program Rumah Layak Pemkot Yogya, Lengkapi Akses Air Bersih

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan tambahan terkait dugaan adanya pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana tersebut. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana sudah dicantumkan dalam dakwaan, sehingga memungkinkan adanya penetapan tersangka tambahan jika bukti yang ditemukan mengarah pada keterlibatan pihak lain. Bambang menegaskan bahwa Kejari bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan spekulasi. Nama-nama yang disebut publik, termasuk keluarga terdakwa maupun pejabat lain, akan diproses sesuai hasil penyidikan.

Dalam sidang perdana pada Kamis (18/12/2025), Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dakwaan juga mencantumkan Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan dakwaan berlapis tersebut, jaksa menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

img_title Malam Kebangsaan di Balai Kota Yogya Teguhkan Semangat Persatuan dan Kedaulatan Ekonomi

Data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY menunjukkan bahwa total dana hibah pariwisata yang digelontorkan Pemkab Sleman pada periode 2019–2021 mencapai Rp120,4 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan destinasi wisata, promosi, serta dukungan bagi pelaku usaha pariwisata. Namun, hasil audit menemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan dana sebesar Rp18,7 miliar, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan aparat penegak hukum. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7 miliar diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Selain itu, data KPK mencatat bahwa sepanjang 2023–2024 terdapat sedikitnya lima kasus serupa di berbagai daerah dengan kerugian negara mencapai Rp250 miliar. Kasus hibah pariwisata di Sleman menjadi salah satu yang paling disorot karena melibatkan kepala daerah aktif pada periode sebelumnya. Tren ini menunjukkan bahwa dana hibah sektor pariwisata masih rawan disalahgunakan, terutama ketika mekanisme pengawasan tidak berjalan optimal.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Ribuan Warga Manfaatkan Klinik Perizinan dan Investasi DPMPTSP Kota Yogyakarta