Meski Tak Dilarang, Pemda minta Warga Rayakan Tahun Baru dengan Empati

Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan tidak ada larangan resmi terkait pesta kembang api. Namun, masyarakat diimbau untuk merayakan malam tahun baru dengan penuh kebijaksanaan dan empati, mengingat sejumlah daerah di Indonesia masih berjuang memulihkan diri dari bencana.

img_title Program Rumah Layak Pemkot Yogya, Lengkapi Akses Air Bersih

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa sikap tersebut telah dibicarakan bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Menurutnya, masyarakat tetap diperbolehkan menyalakan kembang api, selama dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.

“Ngarsa Dalem tidak melarang perayaan tahun baru, termasuk kembang api. Tetapi kami berharap masyarakat melakukannya dengan bijak, tidak sekadar pesta semata,” ujar Made di Kompleks Kepatihan, Rabu (24/12/2025).

img_title Malam Kebangsaan di Balai Kota Yogya Teguhkan Semangat Persatuan dan Kedaulatan Ekonomi

Doa Bersama sebagai Wujud Kepedulian

Made menekankan bahwa pergantian tahun sebaiknya tidak hanya dimaknai dengan selebrasi, melainkan juga dengan kegiatan yang lebih bermakna. Ia mendorong masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan doa bersama, sebagai bentuk solidaritas terhadap daerah-daerah yang tengah dilanda bencana, khususnya di Sumatera.

img_title Ribuan Warga Manfaatkan Klinik Perizinan dan Investasi DPMPTSP Kota Yogyakarta

“Selebrasi boleh saja, tetapi mari kita sertai dengan doa agar tahun 2026 membawa harapan baru dan terhindar dari bencana yang lebih besar,” tambahnya.

Tidak Ada Perayaan Terpusat

Pemda DIY juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Hasilnya, tidak ada rencana perayaan malam tahun baru secara terpusat di wilayah DIY. Perayaan hanya akan berlangsung di titik-titik tertentu secara mandiri, tanpa pesta besar seperti tahun-tahun sebelumnya. “Biasanya memang ada perayaan di beberapa lokasi, tetapi tidak dalam skala besar. Jadi monggo saja, asal tetap terkendali,” jelas Made.

Menurut Made, imbauan untuk menahan diri dalam perayaan tahun baru penting karena proses pemulihan pascabencana di sejumlah daerah masih panjang. Ia berharap masyarakat Yogyakarta dapat menunjukkan kepedulian dengan cara sederhana, misalnya melalui doa bersama. “Saudara-saudara kita masih dalam masa recovery, yang tentu tidak bisa cepat. Karena itu mari kita rayakan dengan gembira, tapi tetap ada ruang untuk empati,” katanya.

Made menegaskan, Pemda DIY tidak mengeluarkan surat edaran larangan kembang api karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Kalau melarang harus ada produk hukum dan sanksi. Surat edaran tidak bisa jadi dasar larangan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title