KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy Nilai Perlu Dirumuskan Kembali
- (dok pribadi)
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hilmy Muhammad atau akrab disapa Gus Hilmy angkat bicara soal pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pengesahan KUHP baru ini dinilai Gus Hilmy merupakan langkah penting reformasi hukum nasional.
Meski demikian, Gus Hilmy menilai perlu ada beberapa hal yang ditinjau ulang dari KUHP baru ini. Utamanya soal masalah pemidanaan nikah siri.
Pendekatan pidana dalam persoalan tersebut, menurut Gus Hilmy menyisakan persoalan logika hukum dan prinsip konstitusional. Gus Hilmy membeberkan dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri.
Sementara itu, Pasal 412 mengatur ancaman pidana maksimal 6 bulan bagi mereka yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan. Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menilai bahwa perbandingan ancaman pidana tersebut tidak proporsional.
“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata. Tetapi justru diancam pidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini problematis,” ujar Anggota Komite II DPD RI tersebut dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Januari 2026.
Gus Hilmy mendukung pernyataan Ketua MUI Pusat Bidang Komisi Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam, M.A., yang sebelumnya telah mempersoalkan pasal ini. Gus Hilmy mengatakan, negara seharusnya membedakan secara tegas antara urusan pidana dan praktik keagamaan. Menurutnya, pemidanaan nikah siri berpotensi bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila.
“Ini tidak sesuai dengan konstitusi kita. Selain bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, juga dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. Nikah siri itu bagian dari praktik keagamaan yang hidup di masyarakat. Ketika praktik keagamaan dipidana, negara masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga,” tegas Gus Hilmy.
Dari sudut pandang hukum pidana, Gus Hilmy menilai ketentuan tersebut mencerminkan kecenderungan overkriminalisasi. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana memiliki sifat ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penyelesaian perkara, bukan instrumen utama untuk mengatur relasi sosial dan keagamaan.