Kasus Hibah Pariwisata Sleman Ungkap Tanggung Jawab Sri Purnomo dan Titipan RA

Sri Purnomo duduk di kursi terdakwa
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Persidangan kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang menjerat mantan Bupati Sri Purnomo kembali membuka sejumlah fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/1/2026), saksi-saksi membeberkan peran penting Sri Purnomo sebagai pengguna anggaran sekaligus Pembina utama dalam program hibah yang digulirkan pada 2020.

img_title Gelombang Dukungan Publik Mengiringi Penahanan Raudi Akmal dalam Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Suci Iriani Sinuraya, menjelaskan bahwa Sri Purnomo menandatangani Nota Perjanjian Hibah dengan pemerintah pusat dan tercatat sebagai Pembina 1 dalam struktur tim pelaksana sesuai Peraturan Bupati Sleman. Ia menegaskan, di dalam pasal 14 nota perjanjian tersebut, pengguna anggaran berkewajiban melakukan upaya terbaik demi tercapainya tujuan kegiatan. Suci juga mengungkapkan adanya rapat besar yang dihadiri Sri Purnomo bersama jajaran Pemkab, unsur kepolisian, dan kejaksaan. Dalam rapat itu, aparat penegak hukum memberi saran agar pencairan dana dilakukan setelah 9 Desember 2020, bertepatan dengan Pilkada Sleman yang diikuti Kustini Sri Purnomo, istri terdakwa. Saran tersebut diikuti Pemkab dengan pencairan dua tahap, yakni pada 10 dan 25 Desember 2020.

Suci menambahkan, mekanisme penetapan regulasi dimulai dari rapat tim besar, kemudian hasilnya diparaf Bagian Hukum, Sekda, hingga Bupati. Disepakati bahwa hibah pariwisata dikerjakan dengan pola swakelola tipe empat karena keterbatasan waktu. Masyarakat diberi kewenangan melakukan pengadaan barang dan jasa, sementara perencanaan hingga evaluasi juga berada di tangan masyarakat. Ia menegaskan keputusan swakelola merupakan kebijakan pimpinan, sedangkan dirinya hanya pelaksana.

img_title Kejari Sleman Laporkan Saksi Hibah Pariwisata atas Dugaan Sumpah Palsu

Dalam kesaksiannya, Suci menyebut acuan pemberian hibah adalah Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020. Namun aturan itu belakangan dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata.

Pejabat Pembuat Komitmen, Kus Endarto, menyoroti keunikan Sleman yang menyalurkan hibah kepada kelompok masyarakat atau pokmas. Menurutnya, di daerah lain seperti Kota Yogyakarta, Kulonprogo, dan Semarang, hibah hanya digunakan untuk sarana kebersihan atau revitalisasi destinasi. Ia menilai pemberian hibah di Sleman berkaitan dengan momentum Pilkada 2020. Dari 244 penerima hibah, hanya desa wisata dengan SK resmi yang masih bertahan, sementara lainnya kini tidak lagi aktif.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Vonis Sri Purnomo Tertunda, Integritas Peradilan Dipertanyakan