Pasal Nikah Siri di KUHP Picu Polemik, Akademisi UMY Minta Kajian Ulang
- Humas UMY
BANTUL, VIVA Jogja - Ketentuan pidana mengenai praktik nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memantik perdebatan luas. Pasal-pasal yang mengatur pernikahan tanpa pencatatan negara dinilai berpotensi menimbulkan tafsir ganda serta berbenturan dengan hukum agama yang telah lama hidup di masyarakat.
Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Khaeruddin Hamsin, menilai bahwa pernikahan pada dasarnya merupakan ranah perdata, bukan pidana. “Pidana baru relevan jika ada pihak yang dirugikan akibat pernikahan. Jika tidak, maka seharusnya tetap berada dalam ranah perdata,” ujarnya saat ditemui di kampus UMY, Selasa (13/01/2026).
Menurut Khaeruddin, praktik nikah siri di Indonesia tidak bisa dipahami secara tunggal. Ia membedakan antara nikah urfi, pernikahan yang sah menurut syariat Islam dan adat, namun tidak dicatatkan secara administrative, dengan nikah siri yang dilakukan sembunyi-sembunyi tanpa pengumuman kepada masyarakat. “Nikah yang tidak dicatatkan memang tidak sah secara administratif dan perlu dinikahkan kembali, tetapi tidak serta-merta harus dipidana. Berbeda dengan nikah siri yang tersembunyi, yang lebih mendekati praktik perzinaan terselubung,” jelasnya.
Ia menyoroti Pasal 401 hingga 404 KUHP, khususnya Pasal 402, sebagai bagian paling problematik. Pasal tersebut dikhawatirkan menyeret praktik nikah urfi yang sah secara agama ke ranah pidana. Padahal, menurutnya, persoalan pernikahan tanpa pencatatan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Khaeruddin juga mengingatkan adanya potensi benturan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 dalam undang-undang itu, katanya, harus dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan kesan bahwa pernikahan sah secara agama kehilangan nilai hanya karena tidak dicatatkan. “Ketentuan sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama tidak dibatalkan oleh kewajiban pencatatan, melainkan saling menguatkan,” tegasnya.
Ia menilai rumusan pasal yang multitafsir dapat menimbulkan masalah serius dalam praktik peradilan. Hakim akan terbebani dengan tafsir beragam yang berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum. Karena itu, ia mendorong DPR dan pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang secara mendalam terhadap pasal-pasal tersebut. “Penyusunan harus matang, melibatkan para ahli, serta diuji secara akademik dan sosial sebelum diberlakukan, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan penolakan di masyarakat,” pungkasnya.