Korsel Geger! Jaksa Tuntut Hukuman Mati Mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas Tuduhan Pemberontakan Negara

Tuntutan mati untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol
Sumber :
  • VIVA Jogja/IG kpopchart

VIVA Jogja - Dunia politik Korea Selatan kembali diguncang skandal besar. Tim jaksa khusus secara resmi menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, dengan tuduhan sebagai otak utama (ringleader) dalam upaya pemberontakan negara yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer ilegal pada 3 Desember lalu.

img_title Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Seumur Hidup, Drama Politik Jadi Sorotan Dunia

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang vonis pertama kasus pemberontakan Yoon yang digelar pada 13 Januari di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Jaksa menegaskan bahwa hukuman mati merupakan sanksi maksimal yang diizinkan hukum Korea Selatan bagi pelaku utama kejahatan makar atau insurreksi terhadap negara.

img_title Umumkan Darurat Militer, Kemudian Dicabut Lagi: Ini Sejumlah Kontroversi Yoon Suk-yeol

Sidang berlangsung di Ruang Sidang 417, ruang yang sarat makna sejarah. Di tempat yang sama, sekitar 30 tahun lalu, mantan Presiden Chun Doo Hwan divonis hukuman mati, sementara Roh Tae Woo dijatuhi penjara seumur hidup.

Ruang sidang ini juga pernah menjadi lokasi pengadilan Park Geun Hye dan Lee Myung Bak, menjadikannya simbol jatuhnya para presiden Korea Selatan akibat skandal besar dan kejahatan berat. 

img_title Terungkap, Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Karena Terjerat Pinjol 

Dalam dakwaan resmi, jaksa khusus menyebut Yoon Suk Yeol telah melakukan sejumlah tindakan yang memenuhi unsur kudeta dan makar, di antaranya: Mendeklarasikan darurat militer secara sepihak tanpa adanya perang, konflik bersenjata, atau kondisi darurat nasional yang sah. Menyalahgunakan kekuasaan presiden untuk mengendalikan situasi politik secara paksa. Memerintahkan atau mencoba memerintahkan penangkapan dan penahanan terhadap tokoh politik serta pejabat tinggi negara.

Jaksa menilai langkah-langkah tersebut sebagai upaya sistematis untuk merongrong tatanan konstitusional dan mengambil alih kendali negara dengan cara ilegal.

“Dalam hukum Korea Selatan, jika kejahatan makar dilakukan oleh pemimpin utama, maka hukuman mati dapat dijatuhkan,” tegas pihak jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula pada 3 Desember, ketika Yoon—yang saat itu masih menjabat—secara mengejutkan mengumumkan status darurat militer. Keputusan tersebut langsung menuai kecaman luas karena dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun situasi darurat yang sah.

Setelah gelombang protes publik dan tekanan politik meningkat, Yoon akhirnya lengser dari jabatannya dan diselidiki oleh tim jaksa khusus.

Halaman Selanjutnya
img_title